A.
Pengertian
dan Hakikat Maqashid Al-Syari’ah
1.
Pengertian
Secara bahasa (luqhowi), maqashid al-syari’ah
terdiri dari dua kata, yaitu maqashid dan al-syari’ah. Maqashid adalah bentuk
jamak dari maqashid yang berarti kesenjangan atau tujuan. Sedangkan syari’ah
secara bahasa berarti jalan menuju air. Air adalah pokok kehidupan. Dengan
demikian, berjalan menuju sumber air ini dapat dimaknai jalan menuju ke arah
sumber pokok kehidupan. Jadi, maqashid al-syari’ah dapat diartikan sebagai
maksud atau tujuan dari diturunkannya syari’at kepada seorang muslim.
Kandungan
maqashid al-syari’ah adalah kemaslahatan. Menurut Ibnu Qayyim al-jauziah
mengatakan bahwa asas dari syariat adalah untuk kemaslahatan hidup manusia
dalam kehidupan sekarang (dunia) dan kehidupan yang akan datang (akhirat).
Dalam
QS. Thaha (20): 2 Allah berfirman :
(٢)لِتَشْقَى
الْقُرْآنَ عَلَيْكَ أَنْزَلْنَا مَا
“Kami
tidak menurunkan Al Quran ini kepadamu (Muhammad) agar engkau menjadi susah”
Ayat ini mengatakan bahwa Al-Qur’an
diturunkan oleh Allah swt tidak menjadikan hidup manusia semnjadi susah, tetapi
ditutunkan dengan segeanp solusi terhadap permasalahan hidup manusia.
Menurut al-syatibi, dalam kaitannya
dengan hukum, terdapat banyak sekali ayat yang berbicara mengenai masalah
wudhu,shalat,jihad, qishas,dll.
- Berkenaan dengan masalah wudhu, Allah berfirman dalam surat
Al-Ma’idah (5) ayat 6
- Bekenaan dengan masalah shalat, Allah berfirman dalam surah Al-Ankabut (29) ayat 45
- Berkenaan dengan masalah jihad, Allah berfirman dalam surah Al-Hajj (22) ayat 39
Berdasarkan dari beberapa ayat diatas, terlihat jelas
tujuan dari di syari’atkan kewajiban wudhu, shalat, jihad, dan qishas. Namun
demikian, yang menjadi persoalan adalah tidak dijelaskan secara implisit maksud
dan tujuan disyari’atkannya kewajiban-kewajiban tertentu. Lalu, bagaimanakah
mengetahui maqshid dari ayat-ayat yang tidak dijelaskan secara implisit?
Menurut
al-syatibi maqashid syari’at dalam arti kemaslahatan terdapat dalam aspek-aspek
hukum secara keseluruhan. Artinya, apabila terdapat permaslahan yang tidak
ditemukan secara jelas dimensi kemaslahatannya, itu semua dapat dianalisis
melalui maqashid syari’at yang dilihat
dari ruh syari’at dan tujuan umum agama islam yang hanif.
2. Hakikat Maqashid Al-Syari’at
Mensyari’atkan
hukum-Nya adalah dalam rangka memelihara kemaslahtan umat manusia sekaligus
untuk menghindari mafsadat, baik dunia maupun di akhirat. Tujuan tersebut bisa
dicapai dengan taklif, yang pelaksanaannya sangat tergantung pada pemahaam
Al-Qur’an dan hadist. Dalam rangka mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia
maupun akhirat, berdasarkan penelitian para ahli ushul fiqh ada lima unsur pokok
yang harus dipelihra dan diwujudkan. Kelima pokok tersebut adalah agama, jiwa,
akal, keturunan, dan harta. Seseorang akan memperoleh kemaslahatan manakalah ia
dapt memelihara kelima pokok tersebut. Sebaliknya , ia akan mendapatkan
mafsadat apabila ia tidak dpat memeliharanya dengan baik.
Ayat-ayat yang mengandung dalam melindungi kelima pokok
kebutuhan primer :
Berkenaan
dengan terpeliharanya agama, Allah berfirman :
(QS.
Al-A’raf [7]: 5)
Berkenaan
dengan terpeliharanya jiwa, Allah berfirman :
(QS.
Al-Nisa [4]:92)
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلاَّ خَطَئاً وَمَن
قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَئاً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ
terhadap sesuatu jiwa atau anggota
badan. (336) Bersedekah di sini maksudnya : membebaskan si pembunuh dari
pembayaran diat. (337)
Berkenaan
dengan terpeliharanya akal, Allah berfirman
dalam surat:
(QS.
Al-Ma’idah [5]:90-91)
Berkenaan
dengan terpeliharanya terpeliharana kesucian keturunan, Allah befirman dalam
surat:
(QS.
Al-Isra’ [17]: 32)
Berkenaan dengan terpeliharanya
harta, Allah berfirman :
(QS.Al-Baqarah
[2]:188)
Menurut
al-syatibi, penetapan kelima pokok diatas berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan
hadist. Diantaranya ayat-ayat itu adalah ayat-ayat yang berhubungan dengan
shalat, larangan membunuh jiwa, larang meminum yang memabukan, larangan
berzina. Dan larangan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar.
Setelah mengadakan penelitian yang cermat, dapat diambil kesimpulan bahwa oleh
dalil-dalil yang digunakan untuk menetapkan al-kullliyat
al-khams termasuk dalil qath’I,
ia juga dapat dikelompokan sebagai qath’i.
C. Tingkatan Maqashid Syaiah
Untuk menetapkan sebuah
hukum, tingkatan dalam maqosidus syariah dibagi dalam tiga kategori.
Pengelompokan ini didasarkan pada tingkat kebutuhan dan skala prioritsnya.
Urutan tingkatan ini akan terlihat
kepentinganya, ketika kemaslahatan yang ada pada tingkat masing-masing tingkatan itu sama lain saling
bertentangan. Dalam hal ini peringkat dharuriyat menempati peringkat pertama,
disusul oleh peringkat hajiyyat, kemudian disusul oleh thashiniyyat. Namun dari
sisi lain dapat dilihat bahwa peringkat ketiga menglengkapi peringkat kedua,
dan peringkat kedua menglengkapi peringkat pertama.
·
Dharuriyat
adalah memelihara ke butuhan-kebutuhan yang bersifat primer dalam kehidupan
manusia. Kebutuhan primer itu adalah memelihara agama, jiwa, akal, dan
hartadalam batasan jangansampai terancam eksistensi kelima kebutuhan pokok itu.
Tidak terpeliharanya kebutahan-kebutuhan itu akan berakibat terancamnya
eksistensi kelima pokok diatas
·
Hajiyyat adalah
kebutuhan yang berada dalam lingkup masalah yang tidak mencakup ke butuhan
esensial manusia akan tetapi kebutuhan yang dapat menghindari manusia dari
kesulitan dalam hidupnya. Tidak terpeliharanya kelompok kebutuhan ini tidak
akan mengancam eksistensi kelima pokok di atas, tetapi hanya akan menimbulkan
kesulitan bagi seseorang.
·
Tahsiniyyat
adalah kebutuhan yang menunjang peningkatan martabat seseorang dalam masyarakat
dan d hadapan Allah Swt. Sebagai kebutuhan yang bersifat komplementer dan
pelengkap.
Pada
hakikatnya, baik kelompok Dharuriyat, Hajiyat, Tahsiniyyat dimaksudkan untuk
memelihara dan mewujudkan kelima pokok di atas.
Dibawah
ini dijelaskan kelima pokok kemaslahatan sesuia peringkatnya masing-masing.
Urain ini bertitik tolak dari kelima pokok kemaslahatan, yaitu agama, jiwa,
akal, keturunan, dan harta. Dan kemudian masing-masing kelompok itu akan dilihat
berdasarkan tingkat kepentingan atau kebutuhannya.
1.Memelihara Agama
a. Memelihara agama dalam
peringkat Dharuriyat yaitu memelihara agama dan kewajiban dalam keagamaan yang
termasuk peringkat primer.Contohnya sholat lima waktu.kalau kewajiban umat
sholat diabaikan oleh kaum muslim eksistensi agama akan terancam.
b.
Dalam peringkat hajiyyat yaitu melaksanakan ketentuan agama,dengan maksud
menghindari kesulitan.contoh sholat jamak dan qosor bagi orang yang sedang
dalam perjalanaan.eksistensi agama tidak akan terancam. Kalau ketentuan ini
tidak dilaksanakan, eksistensi agama tidak akan terancam, tetapi hanya akan
mempersulit orang yang melakuakannya.
c.
Dalam peringkat tahsiniyyat yaitu mengikuti petunjuk agama guna menjunjung
tinggi martabat manusia sekaligus melengkapi pelaksanaan kewajibannya kepada
tuhan.Contoh menutup aurat,membersihkan badan,pakaian dan tempat.jika hal ini
tidak dilakukan karena kondisi yang tidak memungkinkan,tidak akan mengancam
eksitensi agama.
2. Memelihara jiwa
a. Dalam tingkat dharuriyyat
Seperti memenuhi ke butuhan pokok
berupa makanan untuk bertahan hidup. Kalau kebutuhan pokok diabaikan akan
berakibat eksitensi manusia jiwa manusia terancam.
b. Dalam tingkat hajiyyat
seperti di bolehkan berburu dan
menikmati makanan yang lezat dan hallal. Kalau di abaikan akan berakibat
mengancam dan mempersulit manusia.
c. Dalam tingkat tahsiyyat
Seperti di tetapkannya mkan dan
minum.hanya berhubungan dengan kesopanan dan etika.Tidak akan mengancam dan
mempersulit kehidupan manusia.
3.Memelihara Akal
a.Dalam peringkat dharuriyyat
Seperti diharamkan minum minuman
keras.akan berakibat terancamnya eksitensi akal. Jika keetentuan ini tidak
diindahkan, akan berakibta terancamnya eksistensi akal.
b.Dalam peringkat hajiyyat
Seperti di anjurkan menuntut ilmu
pengetahuan. Sekiranya kegiatan itu tidak dilakukan, tiddak akan merusak akal,
tetapi akan mempersulit kehidupan seseorang, dalam kaitanya dengan pengembangan
ilmu pengetahuan.
c. Dalam peringkat tahsiniyyat
Seperti menghindarkan diri dari
menghayal atau mendengarkan sesuatu yang tidak berfaedah. Hal ini erat
kaitannya dengan etika,tidak akan mengancam eksitensi akal manusia secara
langsung.
4. Memelihara keturunan
a. Dalam peringkat dhaririyyat
Seperti disyariatkan nikah
dan dilarang berzinah kalau di abaikan eksitensi keturunan akan terancam.
b. Dalam peringkat hajiyyat
Seperti ditetapkan menyebutkan mahar bagi suami pada
waktu akad nikah dan diberikan hak talak padanya. Jika mahar tidak di sebutkan
maka suami akan kesulitan karena ia harus membayar mahar. Sedangkan dalam kasus
talak, suami akan mengalami kesulitan, jika ia tidak menggunakan talaknya,
padahal situasi ruamah tangga sudah tidak harmonis lagi.
c. Dalam peringkat tahsiniyyat
Separti disyariatkan hitbah atau walimahan dalam perkawinan. Dalam
melengkapi kegiatan perkawinan tidak akan mengancam eksitensi keturunan dan
tidak mempersulit orang yang melakukan perkawinan.
5. Memelihara harta
a.Dalam peringkat dharuriyyat
Seperti disyariatkan tata cara
pemilikan harta dan larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak
sah. Apabila di langgar akan maka berakibat terancam eksitensi manusia.
b. Dalam peringkat hajiyyat
Seperti disyariatkan jual beli
salam tangan.Tidak akan mengancam eksitensi manusia tapi akan mempersulit orang
yang mencari modal.
c. Dalam peringkat tahsiniyyat
Seperti adanya ketentuan agar
menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan.erat kaitanya dengan
etika bisnis. Hal inijuga akan berpengaruh
kepada sah atau tidaknya jual beli itu. Sebab, peringkat yang ketiga ini juga
merupakan syarta adanya peringkat kedua dan pertama.
Mengetahui urutan
tingkat maslahat di atas menjadi penting artinya, apabila dihubungkan dengan
skala prioritas penerapanya, ketika kemaslahatan yang satu berbenturan dengan
yang lain. Dalam hal ini tentu peringkat
dharuriyat, harus didahulukan dari pada peringkat yang kedua, yakni hajiyyat,
dan peringkat ketiga, thasiniyyat. Ketentuan ini menunujukan bahwa dibenarkan
mengabaikan hal-hal yang termasuk peringkat kedua dan ketiga, manakala
kemaslahatan yang masuk pertema terancam eksistensinya.
Sebagai contoh,
melaksanakan shalat berjamaah termasuk peringkat hajiyyat. Sedangkan ,
persyaratan adanya iman yang shaleh dan tidak fasik termasuk thashiniyyat. Jika
dalam satu kelompok umat muslim tidak terdapat iman yang tidak memenuhi
persyaratan tersebut, dibenarkan kepada imama yang fasik , demi menjaga shalat
berjamaah yang bersifat hajiyyat.
D. Implementasi Al-Kulliyyat Al-Khams
(lima hal inti/pokok)
Kemaslahatan inti pokok
yang disepakati dalam semua syariat tercakup dalam lima hal, seperti yang
dihitung dan disebut oleh para ulama dengan nama al-kulliyyat al-khams (lima hal inti/pokok) yang mereka
anggap sebagai dasar-dasar dan tujuan umum syariat yang harus dijaga.
1. Perlindunagan terhadap Agama.
(Hifdz ad-Din)
- Perlindungan Terhadap Agama
Islam menjaga hak dan kebebasan, dan kebebasan yang pertama adalah
kebebasan berkeyakinan dan beribadah, setiap pemeluk agama berhak atas agama
dan madzhabnya, tidak boleh dipaksa untuk meninggalkannya menuju agama atau
madzhab lain, juga tidak boleh di tekan berpindah keyakinannya untuk masuk
islam. Dasar hak ini sesuai fiman Allah swt :
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (islam), sesungguhnya telah jelas
jalan yang benar daripada jalan yang sesat” (QS. Al Baqarah: 259)
Mengenai tafsir yang pertama, Ibnu Katsir mengungkapkan, “janganlah kalian
memaksa seseorang untuk memasuki agama islam. Sesungguhnya dalil dan bukti akan
hal ini sangat jelas dan gamblang, bahwa seseorang tidak boleh di paksa untuk
masuk islam.” Al Qur’an tetap menolak segala bentuk pemaksaan karena orang yang
diberi petunjuk oleh Allah swt maka Dia akan di bukakan dan menerangi mata
hatinya, lalu orang tersebut akan masuk islam dengan bukti dan hujjah.
Barangsiapa yang hatinya dibutakan, pendengaran dan penglihatannya di tutup
oleh Allah, maka tidak ada guna mereka masuk islam dalam keadaan dipaksa.
Islam menetapkan orang-orang kafir dzimmi di negara islam atau di negara
yang tunduk kepada kaum muslimin memiliki hak dan kewajiban seperti kaum
muslimin. Pemerintah wajib menjaga seluruh rakyat dan menerapkan peraturan
perundang-undangan yang juga di terapkan kaum muslimin, maka batasan-batasan
islami tidak boleh dijatuhkan terhadap masalah yang tidak diharamkan untuk
mereka.
- Pokok Hubungan dengan Orang-orang Nonmuslim
Dasar hubungan dengan orang-orang nonmuslim adalah firman Allah swt:
(QS Al Mumtahanah: 8-9)
Berlaku baik dan berlaku adil merupakan dua hal yang
harus dilaksanakan seorang muslim kepada sesama manusia dan kepada ahli kitab.
Orang-orang nonmuslim memiliki kedudukan khusus dalam mu’amalah dan
undang-undang atau peraturan. Adapun yang di maksud dengan ahli kitab adalah
orang yang melaksanakan agama mereka
berdasarkan kitab samawi. Perlindungan yang ditetapkan untuk golongan
kafir dzimmi meliputi perlindungan untuk darah, jiwa, dan raga mereka, juga
untuk harta dan kehormatan mereka. Maka darah (nyawa) dan jiwa mereka menurut
mufakat kaum muslimin adalah ma’shumah (harus dijaga), dan membunuh mereka
menurut ijma adalah haram.
Kemuliaan ini di tetapkan Allah ini menuntut adanya hak dihormati dan
dilindungi bagi setiap manusia, dan adalah suatu keyakinan yang benar bahwa perbedaan agama manusai
terjadi dengan kehendak Allah yang telah mengaruniakan kebebasan dan pilihan
atas apa yan akan dilakukan atau ditinggalkan seorang manusia. Seorang muslim
yakin kehendak Allah tidak dapat dibantah dan sesungguhnya allah hanya
menghendaki sesuatau yan mengandung
kebaikan dan hikmah , baik manusia mengetahui atau tidak akan hal ini. Karena itu, kapanpun seorang
muslim tidaklah boleh berfikir bahwa dia dapat memaksa manusia agar semuanya
masuk islam.
- Perlindungan Islam kepada Hak-Hak Harta Nonmuslim
Pemeliharaan harta dalam islam
merupakan maslahat yang sanagt urgen maka Allah menjaminnya dengan hukum-hukum
yang dapat direalisasikan kesempurnaan kesejahteraan dengan menggunakan harta
tersebut, hingga sampai kepada penggunaan yang benar agar dengan harta tersebut
dapat melaksanakan misinya dalam
kehidupan dan menjadi sesuatau yang dikehendaki Allah, yakni sebagai alat
membangun dan sumber anugrah. Bukan sebagai kekuatan untuk menghancurkan atau
media kezaliman dan kedengkian. Allah swt berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang bathil, kecuali dangan jalan perniagaan yang berlaku dengan
suka sama suka diantara kamu." (QS. An Nisa: 29)
Arti persaudaraan yang dikehendaki adalah persaudaraan kemanusiaan, dan
persaudaraan ini meliputi seluruh manusia tanpa membedakan antara muslim dan
nonmuslim.
Para ulama ahli fiqh sepakat bahwa harta nonmuslim tidak boleh diambil,
selain yang memang menjadi syarat bagi mereka dan disepakati bersama, dan
itupun harus berdasarkan kerelaan hati dari mereka
Sedangkan orang yang merampasnya harus diberi pengajaran
(ta’zir), dan harta itu harus di kembalikan kepada sang pemilik. Barangsiapa berutang, dia wajib membayar
hutangnya, dan bila dia menunda-nunda pembayaran tersebut, padahal dia adalah
orang kaya maka hakim harus memenjarakannya sampai dia menunaikan
kewajibannya.”
- Hak-Hak Privasi dan Sosial untuk tiap Individu Menurut Syariat
Hak-hak manusia yang paling nyata, dan yang selalu di tegaskan oleh
nash-nash dalam syariat islam adalah hak yang berhubungan dengan hak pribadi
dan kehidupannya dalam bermasyarakat. Dari segi Konstruktif, islam menetapkan
hak-hak sosial seseorang yang ditanggung oleh pemerintah, yang berkewajiban
untuk memperhatikan semua urusan dan menjamin hidup dan penghidupan yang
terhomat dan layak baginya.
Banyak sekali dalil Al Qur’an dan sunnah yang menjelaskan bahwa Allah
memerintahkan manusai untuk berbuat adil.
“Dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu
menetapkan dengan adil."
(QS An-Nisa: 58)
Al Qur'an juga mangatur pelaksanaan had dan qisash untuk melindungi nyawa,
harta, dan kehormatan. Allah swt berfirman:
"Dan dalam qishas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu." (QS. Al-Baqarah: 179)
Dari dalil-dalil Al Qur'an ini kita dpat mengetahui dengan gamblang, bahwa
tanggung jawab pemerintah akan jaminan hak-hak manusia untuk segala urusan dan
memberikan (menyampaikan) hak-hak tersebuta kepada mereka, serta mencegah
saling menganiaya di antara mereka adalah sesuatu yang sudah sangat jelas.
- Batasan Orang yang Murtad dari Islam
Murtad berasal dari kata riddah yang berarti keluar dari sesuatu
menuju sesuatu yang lain.
"Barangsiapa yang murad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati
dalam kekafiran."
(Al-Baqarah: 217)
Sedang kata riddah secara syara adalah keluar dari islam
dan menjadi kafir. Beberapa ulama mendefinisikan bahwa riddah adalh kafirnya
seorang muslim dengan sebab ucapan atau perbuatan yang menjadikannya keluar
dari islam. Apabila seseorang telah memasuki daerah islam, tidak wajib baginya
keluar dari daerah tersebut, dari cahaya menuju kegelapan. Tidak ada seorangpun
yang merasakan manisnya Islam, lalu dia keluar dari agama tersebut, karna islam
adalah agama yang semua urusannya sesuai dengan akal sehat.
Siksa bagi orang yang murtad adalah adalah hukum bunuh
(ketika di dunia) dan langgeng di neraka (ketika di akhirat), sebagaimana
hadits yang diriwayatkan oleh Al- Bukhori dengan sanad yang diambil dari jalur
Ibbnu Abbas ra, bahwasanya Rosulullah saw bersabda:
"barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah ia"
Ijma ulama juga menetapkan hukum dunia tersebut. Ada
hukuman atau sanksi yang mengikuti hukum bunuh, yaitu sanksi yang berupa
pengambilalihan harta orang murtad, dan hal ini dilakukan setelah ada usaha
agar orang yang murtad mau bertaubat dalam waktu tenggang tiga hari dari murtadnya. Apabila dia
tetap tidak mau kembali masuk islam maka sanksi harus segera dilakukan, yakni
di bunuh dengan pedang.
2.
Pemeliharaan Terhadap Jiwa. (Hifdz An-nafs)
Hak pertama dan yang paling utama yang diperhatikan Islam
adalah hak hidup, hak yang disucikan dan tidak boleh dihancurkan kemuliannya.
Manusia adalah ciptaan ALLAH swt., sebagaimana firman-NYA:
صنع
الله الذي أتقن كلّ شيءَ إنّه خبير بما تفعلون
(Begitulah) perbuatan Allah yang membuat dengan kokoh tiap-tiap
sesuatu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. An-Naml
(27):8)
Adalah sangat jelas hikmah Allah dalam menciptakan manusia
dengan fitrah yang diciptakan-NYA untuk manusia, lalu Dia menjadikan,
menyempurnakan kejadian dan menjadikan susunan tubuhnya seimbang, dalam bentuk
apa saja yang Dia kehendaki, Dia menyusun tubuhnya. Sebagaimana firman-NYA:
فتبارك الله أحسن الخالقين
Maka Mahasuci
Allah, Pencipta Yang Paling Baik. (QS. Al-Mu’minun (23):14)
Kemudian Allah mengaruniakan nikmat-nikmat-NYA, lalu
memuliakan dan memilih manusia. Allah swt., berfirman:
ولقد كرّمنا بني ءادم
Dan sesungguhnya Kami muliakan anak-anak Adam. (QS. Al-Isra’ (17):70)
Berikut ini
adalah salah satu contoh pemeliharaan terhadap jiwa:
- Dharuriyat, contoh: memakan bangkai dalam keadaan terpaksa
.......Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang ia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-An’am
(6):145)
- Hajiyyat, contoh: berburu, menikmati makanan halal dan lezat.
Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang
ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk
berburu;kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka
makanlah dari apa yang ditangkap[nya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas
binatang buas itu waktu melepaskannya. (QS. Al-Maidah
(5):4)
- Tahsiniyat, contoh: tata cara/adab makan.
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap
memasuki masjid, makan dan minumlah, dan jangan
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebihan. (QS.Al-A’raf (7):31)
3. Perlindungan
terhadap akal
(Hifdz Al-‘Aql)
- PERLINDUNGAN TERHADAP AKAL
1.
Konsep akal dalam Al-Qur’an.
Dari segi bahasa, akal
yang telah di Indonesiakan berasal dari kata al-‘aql. Dengan kekuatan
akal manusia mendapatkan ilmu dan ilmu yang digunakan serta dimiliki oleh
manusia bergantung pada kekuatan akalnya.
Akal merupakan sumber hikmah (pengetahuan), sinar hidayah, cahaya mata hati,dan media kebahagiaan
manusia di dunia dan di akhirat. Dengan akal, surat perintah dari Allah SWT
disampaikan, dengannya pula manusia berhak menjadi pemimpin di muka bumi, dan
dengannya manusia menjadi sempurna, mulia, dan berbeda dengan makhluk lainnya.
Allah SWT berfirman:
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari
yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas
kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al-isra’(17):70).
Andai tanpa akal, manusia tidak berhak mendapatkan
pemuliaan yang bisa mengangkatnya menuju barisan para malaikat. Dengan akal,
manusia naik menuju alam para malaikat yang luhur. Karena itulah, akal menjadi
poros pembebanan pada diri manusia. Denganya, manusia akan mendapatkan pahala
dan berhak mendapat siksa.
Umar
bin Khattab berkata:
“Asal
(dasar/fondasi) seseorang adalah kehormatan akalnya.”
Akal dinamakan
‘aql (ikatan) karena ia bisa mengikat dan mencegah pemiliknya untuk melakukan
hal-hal buruk dan mengerjakan kemungkaran. Dinamakan demikian, karena akal pun
menyerupai ikatan unta, sebuah ikatan akan mencegah manusia menuruti hawa nafsu
yang sudah tidak terkendali, sebagaimana ikatan akan mencegah unta agar tidak
melarikan diri saat berlari. Karena itulah Amir bin Abdul Qais berkata:
إذا عقلك عقلك عما لا ينبغي فأنت
عاقل
“Jika akal
mengikatmu dari sesuatu yang tidak sepatutnya, maka Anda adalah orang yang
berakal.”
Diriwayatkan juga
dari Nabi SAW.
العقل نور فى القلب يفرق به بين الحق
والبطل
“Akal adalah cahaya dalam hati yang
membedakan antara perkara yang haq dan perkara yang batil.”
Apabila Sang Maha Pengasih menyempurnakan akal seorang ,
maka sempurnalah akal dan kebutuhannya.
Untuk melawan dosa
dan mencegah kejahatan, maka di antara hak syara’ atas akal adalah untuk
memberikan sanksi atas pelanggaran sebab atau faktor perlindungan. Karenanya,
syari’at islam memberikan sanksi kepada peminum khamr dan pengguna obat-obatan terlarang, apapun jenisnya, dari dan
dengan nama atau apapun.
Orang yang
memperhatikan dengan mata hati dan cahaya iman, serta merenungkan dunia saat
ini, juga peristiwa dan perubahan yang terjadi,maka ia akan mendapati bahwa
mayoritas umat yang maju dan berperadaban adalah mereka yang membuka medan
kehidupan di depan akal, lalu melepaskannya dari semua ikatan, membuka tutup
dan penghalangnya, menyingkirkan semua rintangan dan tembok, memecahkan dan
melepaskan tali serta batasan didepan kekuatan yang besar, yakni dengan
perhatian, pikiran, pembahasan, dan ilmu.
Islam Dan Seruan Menuju
Kebebasan Berpikir Serta Tidak Berbuat Taklid.
Islam menyeru kaum
mukminin agar memiliki akal yang bisa memberi petunjuk dan terjaga dari
kesia-siaan, serta memiliki kekuatan dahsyat yang bisa menjaga akal tersebut
dari sikap ikut-ikutan dan lemah dalam berpendapat, selalu bimbang, dan
melakukan taklid yang melemahkan.
At-Tirmidzi
meriwayatkan hadist Nabi SAW.
لا تكونوا إمعة
تقولون إن أحسن الناس أحسنا وإن ظلموا ظلمنا ولكن وطنوا انفسكم إن أحسن النس أن
تحسنوا وإن أساؤا فلا تظلموا.
“janganlah
kalian menjadi bunglon yang berkata,”Bila manusia baik, maka kami akan baik.
Dan bila mereka dzalim, kami pun akan berlaku dzalim. Namun tempatkanlah
(dengan kuat) diri kalian; Bila manusia baik, maka kalian
baik. Dan bila mereka berlaku buruk, maka janganlah kalian berbuat dzalim.”
Demikianlah Islam meletakkan manusia di depan akalnya,
memperlihatkan kedudukan akal dalam agamanya, agar dia mengetahui bahwa akal
adlah pemberian yang sangat mulia derajatnya. Manusia harus menjaga dan tidak
mengotori akal tersebut
B. PENGARUH NARKOBA TERHADAP AKAL DAN KESEHATAN JIWA
Arti, jenis narkoba, dan muftir (sesuatu yang jika
diminum akan menyebabkan tubuh menjadi panas atau hangat dan lemah, lemas
dibagian-bagian ujung anggota, dan dan terkadang sampai menyebabkan mati rasa/
terbius), serta perbedaannya dengan barang-barang atau minuman memabukkan.
Abu Hanifah mengatakan : mabuk yang mengharuskan
diberlakukkannya dengan hukum had
atas pemakaiannya adalah apabila dia sudah tidak bisa mengenali, anatara
laki-laki dan perempuan, antara ibu dan istrinya. Dia masih memiliki akal,
namun tidak bisa membedakan antara bumi
dan langit , antara pakaian dari bulu binatang dengan pakaian luar.
Mereka mengumumkan dalil dari firman Allah,
يأيها الذين أمنوا لا تقربوا الصلوة
وأنتم سكا رى حتى تعلموا ما تقولون
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat,
sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu
ucapkan (QS. An-Nisa’(4):43)
Mayoritas ulama dan kelompok ulama fiqih mengartikan
‘mabuk’ disini adalah mabuk karena khamr.
Had yang
Disebabkan Mabuk
Di awal Islam, meminum khamr adalah diperbolehkan,
dan hal
ini berlakusamai akhirnya khamr menjadikan peminumnya mabuk.
Imam Al-Qaffal mengatakan : Ada kemungkinan bahwa hukum
diperbolehkannya meminum khamr untuk mereka adalah dengan tujuan agar
temperatur tubuh menjadi hangat, menambahkan semangat dan berani.
Khamr
Secara syara’ dan bahasa, khamr adalah nama untuk
segala sesuatu yang bisa menutup (diambil dari kata khamara : menutupi
akal; mencapur aduk, dan merusak akal; khimar (kerudung) wanita : karena
kerudung menutupi kepalanya.
Sala satu pendapat larangan Khamr :
Allah memerintahkan kita untuk menjauhi
segala sesuatu yang memabukkan, tanpa membedakan bahan
pembuatnya, baik dari anggur atau yang lainnya. Hadis nabi juga mengharamkan khamr.
Ahmad dalam Musnadnya meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasanya Nabi
bersabda:
إن من الحطنة خمرا ومن الشعير
خمرا ومن التمر خمرا ومن الزبيب خمرا ومن العسل خمرا
Sesungguhnya yang terbuat dari
gandum adalah khamr; yang terbuat dari sya’ir adalah khamr; yang
terbuat dari kurma dalah khamr; yang terbuat dari anggur kering adalah khamr
dan yang terbuat madu adalah khamr.
Muftir
Muftir adalah sesuatu yang jika diminum akam menyebabkan
tubuh menjadi panas (hangat) dan lemah, lemas di bagian-bagian ujung anggota,
dan terkadang sampai menyebabkan mati rasa/terbius (hilangnya kemampuan merasakan
sesuatu yang teradi di sekitar pengguna/pemakai zat tersebut, atau menyebabkan
kantuk, dan terkadang menyebabkan tidur, karena zat ini mengendung unsur-unsur
melemahkan, menenangkan, dan menyadarkan, atau keadaan mabuk, yakni hilangnya
akal, serta hilangnya perasaan dan kebebasan memilih)
Serta setiap hal yang memabukkan adalah muftir, dan
setiap obat bius/ narkoba adalah muftir. Namun, tidak semua muftir
memabukkan atau membius.
Taftir adalah permulaan pembiusan atau mabuk, dan keadaan ini
biasa dianggap kondisi permulaan mabuk, serta celah menuju pembiusan.
C. PENAGARUH CAIRAN-CAIRAN MEMABUKAN DALAM TUBUH MANUSIA.
Pengaruh untuk darah:
Seperti diketahui , darah adalah cairan berwarna merah
mawar bila mengandung oksigen dalam dua urat nadi, dan akan berwarna kehitaman
jika mengandung karbon dioksida (CO2) dalam urat.
Darah terdiri dari cairan plasma darah dan sel-sel darah.
Sedangkan sel-sel darah terdiri dari bulatan-bulatan/za-zat darah merah dan
darah putih.
Darah merupakan 8% dari ukuran tubuh manusia, dengan
fungsi yang sangat banyak, diantaranya fungsi terpentingnya adalah
1.
Mentransfer
bahan atau suplemen makanan yang sudah dicerna dari perangkat atau sistem
pencernaan menuju limpa dan ke seluruh bagian tubuh.
2.
Mentransfer
oksigen dari paru-paru menuju sel-sel tubuh.
3.
Mentransfer
materi-materi yang dihasilkan dari makanan atau bahan lainnya yang masuk
kedalam tubuh melalui suntikan atau transfusi pembuluh darah, melalui otot,
atau melalui mulut.
4.
Memindahkan
hormon gondok (yodium) yang sangat kuat dalam pankreas, yang memisahkan materi
atau unsur insulin yang sangat penting.
5.
Menjaga
persentase atau tingkat cairan yang ada dalam tubuh, sesuai dengan tingkat
keringanan tubuh dan darah
6.
Membentuk
media/ zat pertambahan tubuh melalui sel darah putih dan kontradiksi protein
Pengaruh Narkotik Pada Sel-Sel Otak dan Saraf
-
Narkotika
akan membantu perasaan seseorang, menghilangkan rasa sedih atau kepayahan,
serta menjalarkan rasa tenang dan santai. Namun, sesungguhnya narkotika
menghancurkan kekuatan secara tiba-tiba.
-
Narkotika
akan melipatgandakan kenikmatan seksual. Namun, sebenarnya narkotika
menyebabkan kerasnya indra perasa, sampaimenyebabkan si pemakai tidak bisa
merasakan kelumpuhan. Dan sensus melalui tanya jawab dengan kaum wanita telah
menunjukkan hal tersebut.
-
Narkotika
menyebarkan perasaan senang dan bahagia dalam jiwa. Namun, sesungguhnya ia
menyebabkan rasa sedih/susah dan tersesatnya perasaan.
-
Narkotika
membantu memperbaiki titip hitam. Namun, sebenarnya ia menyebabkan si pemakai
tidak memiliki nafsu makan.
Beberapa penyakit yang di sebabkan penggunaan narkotika
atau obat-obat terlarang.
1.
Menyebabkan
penyakit lupa.
2.
Menyebabkan
mati mendadak.
3.
Cacat
dan kerusakan akal.
4.
Merusak
gigi.
5.
Pemakai
akan selalu menggigil.
D. HUKUM SYAR’I MENGENAI
PENGGUNAAN NARKOTIKA.
Fondasi perundangan Islam berdasarkan kepada kaidah ‘menarik kemaslahatan dan menolak kerusakan
dan bahaya.’ Dan ketika sangat penting bagi syari’at yang hukum-hukumnya di
bangun berdasarkan kaidah ‘menjaga
kemaslahatan dan menolah bahaya,’ maka syari’at ini mengharamkan segala
materi atau zat yang bisa menimbulkan
bahaya atau sesuatu yang lebih buruk, baik zat tersebut dalam bentuk di minum,
beku, dimakan, bubuk, atau dihirup.
Perundangan Islam menyeru manusia untuk menjaga tubuh dan
akal, agar mereka layak dalam masyarakatnya. Maha
benar Allah dengan firman-Nya,
إن شر الدواب عند الله الصم البكم الذين لا يعقلون.
Sesungguhnya binatang (makhluk) yang seburuk-buruknya pada sisi Allah
ialah; orang-orang yang pekak dan tuli yang tidak mengerti apa-apa. (QS.
Al-Anfal (8): 22)
Hukum Syar’i Mengenai Konsumsi Muftir
Mengonsumsi muftir adalah haram, dan hukum
pengharaman bedasarkan nash (teks) hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad bin
Hanbal dalam Musnad-nya, juga hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dalam Sunan-nya,
dengan sanad shahih yang diambil dari jalur Ummum Salamah, bahwasannya
Rasulullah mencegah dari segala sesuatu yang memabukkan dan muftir.
Al-Faqih bin Ruslan mengatakan :
Rasulullah melarang segala sesuatu yang memabkkan dan muftir;
Tanda hubung ‘dan’ (athaf) setelah dengan kata muftir yang
mengikuti kata ‘memabukkan’ menunjukan adanya perbedaan antara dua hal. Maka
boleh mengartikan kata ‘sesuatu yang memabukkan’ adalah zat yang mempunyai
pengaruh kuat, dan zat ini diharamkan serta mengharuskan diberlakukan hukum had.
Sedangkan kata muftir biasa diartikan tertumbuhan yangj tidak
berpengaruh kuat, haram dimakan, namun tidak mengharuskan diberlakukan hukum had.
Tertumbuhan Qat (Termasuk Muftir)
Ibnu Hajar mengatakan,”Di dalam Qat terdapat bahaya yang
bersifat religi dan duniawi, dan semua hal serta sisi buruk yang ada dalam mariyuana
juga ada dalam Qat, bahkan bahayanya lebih besar ,yakni bahaya yang
berhubungan dengan kestabilan kesehatan, baiknya tubuh serta rusaknya nafsu
makan, air, keturunan, dan bertambahnya kebinasaan yang menyebabkan hilangnya
harta yang berjumlah besar.”
Tertumbuhan Qat diharamkan, karena termasuk benda syubhat
yang hukum menjauhinya dikuatkan
oleh sabda Rasulullah.
“Barangsiapa menjaga diri dari pe'rkara-perkara syubhat, maka dia telah mendapatkan
kebebasan untuk agama dan kehormatnnya.”
Hukum Merokok (Rokok Termasuk Muftir)
Ada beberapa aspek
yang masing-masing bisa berhubunga dengan hukum diharamkannya merokok, di
antaranya sbb;
1.
Baunya
yang tidak enak merugikan orang lain
yang tidak memakainya, terlebih bila
dipakai di tempat-tempat shalat dan semacamnya.
2.
Rokok
adalah sesuatu yang tidak baik dan menurut orang yang berakal sehat, rokok
termasuk salah satu hal yang buruk.
3.
Bau
ini juga menyakiti para malaikat yang di muliakan. Merokok berarti meniadakan
aturan untuk mengatur pengeluaran. Membeli benda yang tidak baik ini merupakan
bentuk pemborosan.
4.
Sebuah
maslahat menuntut hukum di haramkannya merokok, demi menjaga hal yang menjadi
sasaran syara’ dalam melindungi nyawa, kesehatan, dan harta.
5.
Syaikh
Ahmad bin Hajar, keluarga wathami L-Ban’ali mengatakan, “Rokok adalah muftir, dan dalam hadist yang
diriwayatkan oleh Ummu Salamah dikatakan bahwa Rasulullah SAW. Melarang segala
yang memabukkan dan muftir.
E. HUKUM SYAR’I
MENGENAI PEMAKAIAN NARKOTIKA DAN MUFTIR UNTUK PENGOBATAN, ATAU MELALUI SUNTIKAN
PENYEMBUHAN
Pada masa jahiliyyah sebelum islam datang, manusia mengonsumsi khamr untuk pengobatan. Dan setelah
islam datang, khamr di larang digunakan untuk pengobatan.
Thariq bin Suwaid Al-Ja’fi menceritakann bahwa dirinya bertanya
pada Rosulullah tentang khamr. Lau Rasulullah melarangnya, dia pun beralasan,
“Tapi kami membuatnya untuk pengobatan.” Rasulullah SAW. Menjawab, “ia bukanlah
obat, melainkan penyakit.” Rasulullah SAW. Bersabda,
إن الله أنزل الداء والدواء وجعل
لكل داء دواء فتداووا ولا تداووا بحرام.
Sesungguhnya Allah menurunkan
penyakit dan obat . Dia menjadikan obat untuk setiap penyakit makaberobatlah,
dan janganlah kalian berobatdengan menggunakan seseatu yang haram.
Pendapat rajih menyatakan: pemakaian barang memabukkan atau
muftir dengan ukuran atau kadar semestinya untuk tujuan pengobatan berhukum mubah(boleh).
Ketika ditanya mengenai orang yang pernah mengonsumsi opium,
mariyuana, atau sejenisnya, dan orang ini akan mati jika tidak kembali
memakainya; Ibnu Hajar Al-Makki Asy-Syafi’i memberikan fatwa:
Apabila dia mengetahui bahwa sudah pasti dia akan menderita dengan
meninggalkan zat-zat tersebut, maka barang-barang itu halal baginya, bahkan
wajib karena dia harus menyelamatkan jiwanya. Namun, secara berkala dia harus
meminimalisir ukuranya.
F. KHAMR; PENGERTIAN; HAD (SANKSI) KARENA PERBUATAN
MEMINUMNYA
Hukum pengharaman khamr tidaklah dibebankan hanya
karena namanya, sehingga dengan perubahan nama berarti mengubah hukum. Namun,
yang dipertimbangkan adalah karena unsur memabukkan atau pramemabukkan dengan
menggunakan muftir.
Beberapa ulama fiqh berpendapat bahwa mariyuana yamg di lelehkan
mencapai tingat pengaruh yang kuat yang mewajibkan diberlakukannya had
khamr bagi para pengguna atau pemakainya, sama hukumnya dengan peminum khamr.
Alkohol juga diharamkan Islam dengan mengqiyaskan kepada sabda
Rasullullah;
Sesuatu yang (kadar) banyaknya memabukkan, maka
sedikitnya adalah haram.
Sanksi Meminum Khamr
Sanksi karena meminum khamr dijelaskan dengan sunnah Nabi SAW. Baik
ucapan maupun tindakan, serta ijma’ para sahabat. Nash atau ketetapan hukum ini tidak di jelaskan dalam Al-Qur’an secara detil.
Jenis sanksi ini berupa hukum dera (cambukan), sebagaimana yang dikuatkan dalam
sabda Rasulullah. “Maka pukullah dia....” Rasulullah tidak merinci
ukuran sanksi yang pasti; ada riwayat yang menyebutkan bahwa Beliau memukul
peminum khamr sebanyak enpat puluh kali. Ada juga yang meriwayatkan bahwa
hitungan pukulan atau cambukan itu tidak terbatas.
Hukum Membantu Mengonsumsi
Narkotika
Membantu penggunaan muftir
juga diharamkan, karena media atau perantara menuju perbuatan maksiat adalah
maksiat juga. Bantuan yang diharamkan ini mencakup para penanam atau petani
zat-zat narkotika seperti ganja dan opium, para pedagangnya, pembeli,
perantara(dagang : dan kuli pengangkut atau pembawa kepada peminum),dan
pabrik-pabrik pembuatnya.
4. PERLINDUNGAN TERHADAP KEHORMATAN/
NASAB
- PERHATIAN ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KEHORMATAN DAN BERBAGAI FENOMENANYA
Islam
menjamin kehormatan manusia dengan memberikan perhatian sangat besar yang dapat
digunakan untuk memberikan spesialisasi kepada hak asasi mereka. Perlindungan
ini jelas terlihat dalam sanksi berat yang dijatuhkan dalam masalah zina,
menghancurkan kehormatan orang lain dan masalah qadzaf. Pengharaman tentang
ghibah, mengadu somba, memata-matai, mengumpat, mencela dll.
Pengharaman
zina yang berada dalam islam:
- Zina: hubungan seksual yang sempurna antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang diinginkan (menggairahkan) tanpa akad pernikahan sah.
Sanksi:
Ø Pada
permulaan islam sanksi bagi wanita pezina adalah dengan dikurung dirumah
keluarganya sampai mati atau sampai Allah memberikan jalan untuknya. Sedangkan
untuk laki-laki pezina adalah dengan disiksa (ta’zir atau dipukul). apabila
setelah itu dia bertaubat dan memperbaiki amalannya maka harus dibiarkan[i].
(QS. An-Nisa’: 15-16)
Ø Lalu
hukum tersebut diganti dengan hukum bagi pezina adalah dengan pencambukan dan
pengasingan untuk ghairu muhsan (bagi pelaku yang belum menikah) dan hukum
rajam bagi yang muhshan (yang sudah menikah). (QS. An-Nur: 2)
Syarat-syarat yang
harus dipenuhi:
v 4
orang laki-laki adil
v Kesaksian
harus dengan menjelaskan masuknya kemaluan laki-laki kedalam lubang kemaluan
wanita
v Kesaksian
harus menggunakan ucapan jelas yang menyatakan perbuatan zina, bukan kinayah
atau kiasan
v Tempat
dan waktu kesaksian tidak boleh berbeda, kesaksian 4 orang tersebut harus ada
di satu majlis
v Kesaksian
tidak boleh diberikan setelah laporan sudah lama diajukan/ berlaku
- PERBEDAAN ESENSIAL ANTARA SYARI’AT ISLAMI DENGAN UNDANG-UNDANG ATAU HUKUM POSITIF
Syariat
islam tidak hanya mencakup dengan ketetapan sanksi I’dam (hukum bunuh) untuk
kasus zina yang dilakukan orang yang sudah menikah, namun syari’at mengharuskan
pelaksanaannya dalam bentuk yang paling keras, dengan tujuan untuk menyiksa si
pelaku, yakni perajaman dengan menggunakan batu hingga si pelaku mati. Bahkan
beberapa ulama’ fiqih ada yang berpendapat wajibnya penderaan/ pencambukan
seratus kali sebelum perajaman dilaksanakan, dengan bersandar pada sabda nabi:
“orang yang sudah menikah berzina dengan sesama orang yang sudah menikah
didera dan di rajam dengan batu” [ii]
Apabila pelaku belum menikah maka
sanksinya dalam islam adalah dengan didera seratus kali, dan dilakukan didepan
orang banyak. Sala satu contoh dalam (QS. An-nur:2)
Bahkan mayoritas ulama fiqih
berpendapat untuk menambahkan sanksi lain diatas sanksi ini, yaitu dengan
mengasingkan pelaku selama satuhun penuh setelah penderaan dilakukan, dengan
berdasar pada hadist
Juga riwayat Umar ibnu Khatab dan
Ali bin Abi Thalib yang sama-sama menjalankan dua macam sanksi, yaitu hukum
dera dan pengasingan selama setahun bagi pelaku zina yang belum menikah, dan
tidak ada satupun sahabat yang mengingkari mereka, maka sikap para sahabat ini
dianggap sebagai ijma’. Para ulama yang berbeda pendapat bahwa sanksi yang
wajib hanya terbatas pada hukum dera pun mengungkapkan bahwasanya sah saja
menambahkan hukum pengasingan, bila memang sang imam (pemimpin) memandang
adanya maslahat dalam hal tersebut.
- HAD DAN SANKSI SECARA ISLAMI UNTUK KEJAHATAN QADZAF
Etimologi:
Qadzaf berarti melempar dengan keras dan kuat
Terminology:
orang yang menjatuhkan kehormatan laki-laki atau wanita yang baik-baik dan
terjaga dari perbuatan zina dengan memberikan tuduhan zina, namun dia tidak
dapat menghadirkan bukti pasti atas apa yang dikatakan atau dituduhkannya.
Penuduh
harus menghadirkan syarat-syarat yang sesuai dengan yang diatas tadi kalaupun
tidak bisa maka penuduh bisa dikenai sanksi
§ Sanksi
asli: sanksi fisik yaitu hukum dera sebanyak 80 kali
§ Sanksi
abadi: tidak dapat diterima lagi kesaksiannya sepanjang hidupnya sampai dia
bertaubat.
- YANG DILAKUKAN ISLAM UNTUK PENGHARAMAN SETIAP TINDAKAN DAN UCAPAN YANG MENEYENTUH KEHORMATAN MANUSIA
Islam
benar-benar mengharamkan perbuatan ghibah, mengadu somba, memata-matai,
mengumpat, mencela dll sala satu contohnya dalam (QS. Al-Hujurat: 11-13) (QS.
Al-humazah: 1) (QS. Al-Isra’: 36)
- PERHATIAN ISLAM TERHADAP PELINDUNGAN NASAB DAN BERBAGAI FENOMENANYA, SERTA TARGET PERHATIAN TERSEBUT
Islam
mengarahkan kadar perhatiannya yang
besar untuk mengukuhkan aturan dan membersihkan keluarga dari cacat dan lemah.
Islam tidak meninggalkan satu sisipun melainkan mendasarkannya diatas peraturan
yang bijaksana, serta menghapus cara-cara yang tidak lurus dan rusak yang
dijalani syari’at-syari’at terdahulu. Islam memberikan perhatian yang sangat
besar untuk melindungi nasab dai segala sesuatu yang menyebabkan percampuran
atau yang menghinakan memulyaan nasab tersebut.
5
sistem yang ditetapkan masa kini
- Adopsi
Sebelum
diangkat menjadi rasul, rasulullah mengangkat zaid bin haritsah sebagai anak,
demi menjalankan kebiasaan orang arab.
- Pemberian pengakuan kepada anak kandung
Kebiasaan
ini lahir dari Romawi ketka seorang bayi lahir maka sang bayi akan diletakkan
di depan pintu kamar kepala keluarga apabila dia berdiri dan memeluk maka ia
mengakui anak tersebut tetapi apabila ditinggal begitu saja maka ia tidak
mengakui anak tersebut
- Pemberian pengakuan
Sistem
yang membolehkan seorang kepala keluarga untuk mengumpulkan orang asing ke
dalam keluarganya dan menjadikan orang tersebut sebagai anggota keluarganya
dengan menunaikan hak dan kewajiban selayaknya anggota keluarga aslinya.
- Khulu’ (pencabutan nasab anak kandung)
Sistem
yang membolehkan seorang kepala keluarga untuk mencabut nasab salah satu
anggota asli keluarganya dari tanggungan atau jaminannya serta memutuskan
hubungannya dengan keluarga hingga si korban menjadi orang yang terusirdan
asing dari keluarga dalam segala aspek
- Hilangnya nasab seorang wanita setelah menikah
Ketika
Islam datang, perlindungan terhadap nasab seorang wanita terjaga dan seorang
wanita tetap dalam nasabnya yang asli dengan nama keluarganya. Dia tidak akan
membawa nama suaminya betapapun tingginya kedudukan sang suami.
- ISLAM, PENGHARAMAN KELAINAN SEKSUAL DAN MASTURBASI
Para
ulama mendasarkan hukum pengharaman masturbasi (melampiaskan hasrat seksual
dengan cara yang tidak syar’i, dan dikenal dikalangan pemuda sebagai ‘kebiasaan
rahasia’.
Dalam
hukum pengharaman ini terdapat penjagaan dan perlindungan yang diberikan islam
kepada para pemuda dari berbagai bahaya ‘kebiasaan rahasia’.
Secara
syara’ menggauli istri melalui dubur adalah diharamkan, karena perbuatan ini merupakan
salah satu faktor pelecehan hubungan suami istri. Hubungan seksual model ini
adalah salah satu bentuk kelainan seksual. Adapun kelainan seksual yang terjadi
antara sesama kaum lelaki disebut liwath (homo seksual), dengan mengambil nama
dari kaum nabi luth yang tidak lain adalah persetubuhan antara kaum lelaki
(bukan laki-laki dan wanita) dan perbuatan ini berhukum haram.
5. Perlindungan
terhadap Harta Benda.
A. Perlindungan terhadap harta benda
Harta merupakan salah satu kebutuhan
inti dalam kehidupan,di mana manusia tidak akan bisa terpisah darinya.Dalam
islam,harta adalah harta allah yang dititipkan pada alam sebagai anugerah
illah,yang diberikan kepada manusia seluruhnya.Seluruh bumi beserta segala yang
terkandung didalamnya,dan apa yang berada diatasnya telah dijadikan Allah untuk
manusia.Allah berfirman dalam Q.S Ar-Rahman ayat 10:
وَ اْلاَ رْضَ وَضَعَهَا للِأَ نَاَ
مِ
Dan
allah telah meratakan bumi untuk makhluk(Nya).
Harta menurut sebagian orang adalah
segala sesuatu yang dapat diberikan dan dihalangi atau dicegah.Rasulullah SAW
telah memberitahukan para sahabat bahwa harta mereka adalah kebutuhan
mereka.Adapun selain itu,maka harta itu adalah milik ahli warisnya,bukan
hartanya.Orang-orang yang memperhatikan hal yang lebih dari kebutuhannya
berarti mencintai harta orang lain,karena ia lebih dari kadar
kebutuhannya.Dengan demikian, harta adalah salah satu unsur pokok yang harus
dilindungi untuk tujuan kemashlahatan umat. Dalam unsur maqasid syariah
terdapat poin tentang perlindungan terhadap harta benda ,perlindungan untuk
harta dibagi menjadi dua hal yaitu:
1.
Memiliki
hak untuk dijaga dari para musuhnya,baik dari segi pencurian,perampasan,atau
tindakan lain dengan cara yang batil.
2.
Harta
tersebut digunakan untuk hal hal yang mubah,tanpa ada unsur mubazir atau menipu
untuk hal-hal yang dihalalkan Allah.Maka harta
ini tidak dinafkahkan untuk kefasikan,minuman keras,atau berjudi.
Adapun
batas mencari harta ada tiga syarat,yaitu harta dikumpulkannya dengan cara yang
halal,dipergunakan untuk hal-hal yang halal,dan dari harta ini harus
dikeluarkan hak Allah dan masyarakat tempat dia hidup.
B. Melindungi dan Tidak Menganiaya
Harta serta Mengambilnya dengan Cara yang Batil
1. Hukum Risywah (suap) dalam islam
Riswyah
adalah memperdagangkan dan mengeksploitasi tugas atau sebuah pekerjaan untuk
menghasilkan harta secara batil.Perbutan ini adalah haram dan dilarang oleh
islam,karena hal tersebut termasuk suht
(perkara yang dilarang).
Rasulullah
SAW mengatakan bahwa suht (perbuatan yang dilarang) adalah apabila seorang
menunaikan hajatnya kepada saudaranya,lalu ia (si saudara) menerima hadiah itu.Dalam
Al-misbah Al-Munir dikatakan bahwa risywah adalah sesuatu yang diberikan
seseorang untuk hakim atau yang lainnya agar mereka mau memutuskan hukum atau
melaksanakan apa yang dikehendaki.
A.
Hukum
Suap menyuap dalam Islam
Perbuatan ini berhukum haram tanpa
ada yang memperselisihkan.Dijelaskan dalam hadis Nabi SAW
هَد
آ يا الَا مِيْرُ غُلُوْ لٌ
Hadiah-hadiah(yang diberikan kepada)
penguasa adalah khianat.(HR.Ahmad).
Contoh kasus suap seperti Seorang
saksi haram mengambil suap,dan jika dia mengambilnya,maka hilanglah sifat adil
dalam dirinya.
B.
Mencuri
Mencuri adalah mengambil harta orang
lain tanpa haq dan tanpa sepengatuhan atau persetujuan pemiliknya. Hukum
mencuri adalah dipotong atau potong kaki, tangannya yang terpotong menjadi simbol dosa yang telah diperbuatnya
sepanjang hidup, sebagai pengingat keburukan kejahatan dan perbuatannya.
Penghalang itu akan melekat dan tidak akan terpisah dari dirinya dan juga hal
ini menjadi peringatan bagi orang lain yang memiliki pikiran untuk melakukan
pencurian.
والسارق
والسارقة فاقطعوا ايديهما
“Laki-laki yang
mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.”
Al Maziri
mengatakan, Allah menjaga harta benda dengan menetapkan hukum potong tangan dan
potong kaki bagi pencuri. Allah mengkhususkan hukum untuk pencurian, karena
jika dibandingkan, tingkat kriminal lain yang hampir sejenis dengan pencurian
sangat kecil dan mudah didatangkan atau didapatkan buktinya, seperti merampas
dan meng-ghasab.
C.
Riba
Riba adalah
kelebihan harta tanpa imbalan atau ganti yang disyaratkan, yang terjadi dalam
sebuah transaksi (akad) ganti mengganti harta dengan harta. Dan hal tersebut
hukumnya haram.
Islam melarang
riba karena bahaya yang dikandungnya,baik bersifat individu,sosial, atau
ekonomi, dan didalamnya juga tidak ada lagi kata kebaikan untuk jiwa
manusia.ketamakan dan cinta materi menempati posisi riba, serta menyebabkan
penimbunan harta dan kekayaan dengan cara yang tidak benar, serta masuk dalam
tindak eksploitasi atas jerih payah orang lain.
يايها الذين ءامنوا لا تاكلوا الربوا اضعافا مضاعفة والتقوا
الله لعلكم تفلحون
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlibat ganda
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”
D.
Ikhtiar
Islam melarang
perbuatan menimbun, karena bahaya yang terkandung di dalamnya, yakni sifat
tamak dan mempersempit rizki orang lain.
من احتكرعلي المسلمين طعامهم ضربه الله بالجذام والافلاس
“Barang siapa
yang memonopoli makanan kaum muslimin, maka Allah akan menghukumnya dengan
penyakit lepra dan bangkrut.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
E. Harabah
(Pembegalan)
Pengertian harabah adalah keluarnya
sekelompok orang atau seseorang yang
memiliki kekuatan menuju jalanan umum dengan tujuan untuk menghalangi
perjalanan,merampas harta,menganiaya jiwa dan nyawa dengan mengandalkan
kekuatan.Nabi SAW bersabda :
مَنْ حَمَلَ عَلَينَا السَّلَاحَ فَلَيسَ
مِنًا
Barangsiapa yang membawa senjata
untuk (menakut-nakuti) kami,maka dia bukanlah golongan kamu.(HR. AL-Bukhari
Muslim)
Menurut riwayat dari Ibnu Abbas : “Bila
mereka membunuh dan mengambil harta,maka mereka harus di bunuh.Jika mereka
mengambil harta tanpa membunuh,maka tangan dan kaki mereka dipotong secara
silang.Dan jika mereka menakut-nakuti jalan tanpa mengambil harta,maka mereka
diasingkan dari daerah tersebut.”
Dengan merenungkan snksi-sanksi
tersebut kita dapat memperhatikan adanya
tujuan yang bersifat sosial dan urgen,yang tidak melampaui kata ‘adil’.Jika si
pembegal membunuh,dia harus dihukum bunuh sebagai had baginya,maka sanksi
seperti ini merupakan hakikat keadilan.
Sanksi yang diberlakukan untuk semua
tindak kejahatan adalah untuk menjaga jiwa dan harta benda dari segala macam
tindak penganiayaan yang mengancam nyawa atau harta benda tersebut.Jiwa manusia
dijaga dan dimuliakan,dan harta yang dihasilkan manusia juga dijaga dan
dimuliakan.Maka tindak penganiayaan tehadap keduanya merupakan tindak
kejahatan,dimana islam memberikan sanksi dan hukum yang sesuai.
Kesimpulan
:
Maqashid
syariah adalah tujuan-tujuan syariat dan rahasia-rahasia yang dimaksudkan oleh
Allah dalam setiap hukum dari keseluruhan hukum-Nya. Inti dari tujuan syariat adalah merealisasikan
kemaslahatan bagi manusia dan menghilangkan kemudaratan. Maqashid syariah atau
maslahat dharuriyyah merupakan sesuatu yang penting demi terwujudnya
kemaslahatan agama dan dunia. Apabila hal tersebut tidak terwujud maka akan
menimbulkan kerusakan bahkan hilangnya hidup dan kehidupan. Adapun lima pokok
yang termasuk maqashid atay maslahat dharuriyyat yaitu menjaga agama (hifz
ad-din), menjaga jiwa )hifz an-nafs),
menjaga akal (hifz al-‘aql), menjaga keturunan (hifdz an-nasl), dan menjaga
harta (hifz al-mal).
Daftar Pustaka :
Suyatno, 2013. Dasar-Dasar Ilmu Fiqh
dan Ushul Fiqh. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Al-Mursi, A. 2009. Maqashid Syariah.
Jakarta:Amzah.
Khusairi.
A, 2013. Evolusi Ushul Fiqh. Yogyakarta: CV.Pustaka ilmu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar