Jumat, 20 November 2015

Pengertian Maqashid Syariah, Hakikat Maqashid Syariah, Tingkatan Maqashid Syariah, Implementasi



A.               Pengertian dan Hakikat Maqashid Al-Syari’ah
1.     Pengertian
Secara bahasa (luqhowi), maqashid al-syari’ah terdiri dari dua kata, yaitu maqashid dan al-syari’ah. Maqashid adalah bentuk jamak dari maqashid yang berarti kesenjangan atau tujuan. Sedangkan syari’ah secara bahasa berarti jalan menuju air. Air adalah pokok kehidupan. Dengan demikian, berjalan menuju sumber air ini dapat dimaknai jalan menuju ke arah sumber pokok kehidupan. Jadi, maqashid al-syari’ah dapat diartikan sebagai maksud atau tujuan dari diturunkannya syari’at kepada seorang muslim.
Kandungan maqashid al-syari’ah adalah kemaslahatan. Menurut Ibnu Qayyim al-jauziah mengatakan bahwa asas dari syariat adalah untuk kemaslahatan hidup manusia dalam kehidupan sekarang (dunia) dan kehidupan yang akan datang (akhirat).
         
Dalam QS. Thaha (20): 2 Allah berfirman :

(٢)لِتَشْقَى الْقُرْآنَ عَلَيْكَ أَنْزَلْنَا مَا
“Kami tidak menurunkan Al Quran ini kepadamu (Muhammad) agar engkau menjadi susah”

Ayat ini mengatakan bahwa Al-Qur’an diturunkan oleh Allah swt tidak menjadikan hidup manusia semnjadi susah, tetapi ditutunkan dengan segeanp solusi terhadap permasalahan hidup manusia.
Menurut al-syatibi, dalam kaitannya dengan hukum, terdapat banyak sekali ayat yang berbicara mengenai masalah wudhu,shalat,jihad, qishas,dll.

  • Berkenaan dengan masalah wudhu, Allah berfirman dalam surat
Al-Ma’idah (5) ayat 6
  • Bekenaan dengan masalah shalat, Allah berfirman dalam surah Al-Ankabut (29) ayat 45

  • Berkenaan dengan masalah jihad, Allah berfirman dalam surah Al-Hajj (22) ayat 39

  • Berkenaan dengan masalah qishas Allah befirman dalam surah Al-Baqarah (2) ayat 179
Berdasarkan dari beberapa ayat diatas, terlihat jelas tujuan dari di syari’atkan kewajiban wudhu, shalat, jihad, dan qishas. Namun demikian, yang menjadi persoalan adalah tidak dijelaskan secara implisit maksud dan tujuan disyari’atkannya kewajiban-kewajiban tertentu. Lalu, bagaimanakah mengetahui maqshid dari ayat-ayat yang tidak dijelaskan secara implisit?
Menurut al-syatibi maqashid syari’at dalam arti kemaslahatan terdapat dalam aspek-aspek hukum secara keseluruhan. Artinya, apabila terdapat permaslahan yang tidak ditemukan secara jelas dimensi kemaslahatannya, itu semua dapat dianalisis melalui maqashid syari’at  yang dilihat dari ruh syari’at dan tujuan umum agama islam yang hanif.



2.     Hakikat Maqashid Al-Syari’at

Mensyari’atkan hukum-Nya adalah dalam rangka memelihara kemaslahtan umat manusia sekaligus untuk menghindari mafsadat, baik dunia maupun di akhirat. Tujuan tersebut bisa dicapai dengan taklif, yang pelaksanaannya sangat tergantung pada pemahaam Al-Qur’an dan hadist. Dalam rangka mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia maupun akhirat, berdasarkan penelitian para ahli ushul fiqh ada lima unsur pokok yang harus dipelihra dan diwujudkan. Kelima pokok tersebut adalah agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Seseorang akan memperoleh kemaslahatan manakalah ia dapt memelihara kelima pokok tersebut. Sebaliknya , ia akan mendapatkan mafsadat apabila ia tidak dpat memeliharanya dengan baik.

Ayat-ayat  yang mengandung dalam melindungi kelima pokok kebutuhan primer :
Berkenaan dengan terpeliharanya agama, Allah berfirman :
(QS. Al-A’raf [7]: 5)

Berkenaan dengan terpeliharanya jiwa, Allah berfirman :
(QS. Al-Nisa [4]:92)
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلاَّ خَطَئاً وَمَن قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَئاً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ
terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan. (336) Bersedekah di sini maksudnya : membebaskan si pembunuh dari pembayaran diat. (337)


Berkenaan dengan terpeliharanya akal, Allah berfirman  dalam surat:
(QS. Al-Ma’idah [5]:90-91)

Berkenaan dengan terpeliharanya terpeliharana kesucian keturunan, Allah befirman dalam surat:
(QS. Al-Isra’ [17]: 32)

Berkenaan dengan terpeliharanya harta, Allah berfirman :
(QS.Al-Baqarah [2]:188)

Menurut al-syatibi, penetapan kelima pokok diatas berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan hadist. Diantaranya ayat-ayat itu adalah ayat-ayat yang berhubungan dengan shalat, larangan membunuh jiwa, larang meminum yang memabukan, larangan berzina. Dan larangan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Setelah mengadakan penelitian yang cermat, dapat diambil kesimpulan bahwa oleh dalil-dalil yang digunakan untuk menetapkan al-kullliyat al-khams termasuk dalil qath’I, ia juga dapat dikelompokan sebagai qath’i.

C.  Tingkatan Maqashid Syaiah
Untuk menetapkan sebuah hukum, tingkatan dalam maqosidus syariah dibagi dalam tiga kategori. Pengelompokan ini didasarkan pada tingkat kebutuhan dan skala prioritsnya. Urutan  tingkatan ini akan terlihat kepentinganya, ketika kemaslahatan yang ada pada tingkat  masing-masing tingkatan itu sama lain saling bertentangan. Dalam hal ini peringkat dharuriyat menempati peringkat pertama, disusul oleh peringkat hajiyyat, kemudian disusul oleh thashiniyyat. Namun dari sisi lain dapat dilihat bahwa peringkat ketiga menglengkapi peringkat kedua, dan peringkat kedua menglengkapi peringkat pertama.
·          Dharuriyat adalah memelihara ke butuhan-kebutuhan yang bersifat primer dalam kehidupan manusia. Kebutuhan primer itu adalah memelihara agama, jiwa, akal, dan hartadalam batasan jangansampai terancam eksistensi kelima kebutuhan pokok itu. Tidak terpeliharanya kebutahan-kebutuhan itu akan berakibat terancamnya eksistensi kelima pokok diatas
·          Hajiyyat adalah kebutuhan yang berada dalam lingkup masalah yang tidak mencakup ke butuhan esensial manusia akan tetapi kebutuhan yang dapat menghindari manusia dari kesulitan dalam hidupnya. Tidak terpeliharanya kelompok kebutuhan ini tidak akan mengancam eksistensi kelima pokok di atas, tetapi hanya akan menimbulkan kesulitan bagi seseorang.
·          Tahsiniyyat adalah kebutuhan yang menunjang peningkatan martabat seseorang dalam masyarakat dan d hadapan Allah Swt. Sebagai kebutuhan yang bersifat komplementer dan pelengkap.
Pada hakikatnya, baik kelompok Dharuriyat, Hajiyat, Tahsiniyyat dimaksudkan untuk memelihara dan mewujudkan kelima pokok di atas.

Dibawah ini dijelaskan kelima pokok kemaslahatan sesuia peringkatnya masing-masing. Urain ini bertitik tolak dari kelima pokok kemaslahatan, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dan kemudian masing-masing kelompok itu akan dilihat berdasarkan tingkat kepentingan atau kebutuhannya.

        1.Memelihara Agama
              a. Memelihara agama dalam peringkat Dharuriyat yaitu memelihara agama dan kewajiban dalam keagamaan yang termasuk peringkat primer.Contohnya sholat lima waktu.kalau kewajiban umat sholat diabaikan oleh kaum muslim eksistensi agama akan terancam.
            b. Dalam peringkat hajiyyat yaitu melaksanakan ketentuan agama,dengan maksud menghindari kesulitan.contoh sholat jamak dan qosor bagi orang yang sedang dalam perjalanaan.eksistensi agama tidak akan terancam. Kalau ketentuan ini tidak dilaksanakan, eksistensi agama tidak akan terancam, tetapi hanya akan mempersulit orang yang melakuakannya.
            c. Dalam peringkat tahsiniyyat yaitu mengikuti petunjuk agama guna menjunjung tinggi martabat manusia sekaligus melengkapi pelaksanaan kewajibannya kepada tuhan.Contoh menutup aurat,membersihkan badan,pakaian dan tempat.jika hal ini tidak dilakukan karena kondisi yang tidak memungkinkan,tidak akan mengancam eksitensi agama.
  
2. Memelihara jiwa
      a. Dalam tingkat dharuriyyat
            Seperti memenuhi ke butuhan pokok berupa makanan untuk bertahan hidup. Kalau kebutuhan pokok diabaikan akan berakibat eksitensi manusia jiwa manusia terancam.

      b. Dalam tingkat hajiyyat
             seperti di bolehkan berburu dan menikmati makanan yang lezat dan hallal. Kalau di abaikan akan berakibat mengancam dan mempersulit manusia.
       c. Dalam tingkat tahsiyyat
             Seperti di tetapkannya mkan dan minum.hanya berhubungan dengan kesopanan dan etika.Tidak akan mengancam dan mempersulit kehidupan manusia.

    3.Memelihara Akal
        a.Dalam peringkat dharuriyyat
               Seperti diharamkan minum minuman keras.akan berakibat terancamnya eksitensi akal. Jika keetentuan ini tidak diindahkan, akan berakibta terancamnya eksistensi akal.
         b.Dalam peringkat hajiyyat
            Seperti di anjurkan menuntut ilmu pengetahuan. Sekiranya kegiatan itu tidak dilakukan, tiddak akan merusak akal, tetapi akan mempersulit kehidupan seseorang, dalam kaitanya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.
         c. Dalam peringkat tahsiniyyat
               Seperti menghindarkan diri dari menghayal atau mendengarkan sesuatu yang tidak berfaedah. Hal ini erat kaitannya dengan etika,tidak akan mengancam eksitensi akal manusia secara langsung.

        4. Memelihara keturunan
            a. Dalam peringkat dhaririyyat
                  Seperti disyariatkan nikah dan dilarang berzinah kalau di abaikan eksitensi keturunan akan terancam.
             b. Dalam peringkat hajiyyat
                   Seperti  ditetapkan menyebutkan mahar bagi suami pada waktu akad nikah dan diberikan hak talak padanya. Jika mahar tidak di sebutkan maka suami akan kesulitan karena ia harus membayar mahar. Sedangkan dalam kasus talak, suami akan mengalami kesulitan, jika ia tidak menggunakan talaknya, padahal situasi ruamah tangga sudah tidak harmonis lagi.
            c. Dalam peringkat tahsiniyyat
               Separti disyariatkan hitbah  atau walimahan dalam perkawinan. Dalam melengkapi kegiatan perkawinan tidak akan mengancam eksitensi keturunan dan tidak mempersulit orang yang melakukan perkawinan.

     5. Memelihara harta
         a.Dalam peringkat dharuriyyat
              Seperti disyariatkan tata cara pemilikan harta dan larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah. Apabila di langgar akan maka berakibat terancam eksitensi manusia.
        b. Dalam peringkat hajiyyat
               Seperti disyariatkan jual beli salam tangan.Tidak akan mengancam eksitensi manusia tapi akan mempersulit orang yang mencari modal.
        c. Dalam peringkat tahsiniyyat
              Seperti adanya ketentuan agar menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan.erat kaitanya dengan etika  bisnis. Hal inijuga akan berpengaruh kepada sah atau tidaknya jual beli itu. Sebab, peringkat yang ketiga ini juga merupakan syarta adanya peringkat kedua dan pertama.
Mengetahui urutan tingkat maslahat di atas menjadi penting artinya, apabila dihubungkan dengan skala prioritas penerapanya, ketika kemaslahatan yang satu berbenturan dengan yang lain.  Dalam hal ini tentu peringkat dharuriyat, harus didahulukan dari pada peringkat yang kedua, yakni hajiyyat, dan peringkat ketiga, thasiniyyat. Ketentuan ini menunujukan bahwa dibenarkan mengabaikan hal-hal yang termasuk peringkat kedua dan ketiga, manakala kemaslahatan yang masuk pertema terancam eksistensinya.
Sebagai contoh, melaksanakan shalat berjamaah termasuk peringkat hajiyyat. Sedangkan , persyaratan adanya iman yang shaleh dan tidak fasik termasuk thashiniyyat. Jika dalam satu kelompok umat muslim tidak terdapat iman yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, dibenarkan kepada imama yang fasik , demi menjaga shalat berjamaah yang bersifat hajiyyat.

D.   Implementasi Al-Kulliyyat Al-Khams (lima hal inti/pokok)
Kemaslahatan inti pokok yang disepakati dalam semua syariat tercakup dalam lima hal, seperti yang dihitung dan disebut oleh para ulama dengan nama al-kulliyyat al-khams (lima hal inti/pokok) yang mereka anggap sebagai dasar-dasar dan tujuan umum syariat yang harus dijaga.
1.      Perlindunagan terhadap Agama. (Hifdz ad-Din)
  1. Perlindungan Terhadap Agama
Islam menjaga hak dan kebebasan, dan kebebasan yang pertama adalah kebebasan berkeyakinan dan beribadah, setiap pemeluk agama berhak atas agama dan madzhabnya, tidak boleh dipaksa untuk meninggalkannya menuju agama atau madzhab lain, juga tidak boleh di tekan berpindah keyakinannya untuk masuk islam. Dasar hak ini sesuai fiman Allah swt :
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat” (QS. Al Baqarah: 259)
Mengenai tafsir yang pertama, Ibnu Katsir mengungkapkan, “janganlah kalian memaksa seseorang untuk memasuki agama islam. Sesungguhnya dalil dan bukti akan hal ini sangat jelas dan gamblang, bahwa seseorang tidak boleh di paksa untuk masuk islam.” Al Qur’an tetap menolak segala bentuk pemaksaan karena orang yang diberi petunjuk oleh Allah swt maka Dia akan di bukakan dan menerangi mata hatinya, lalu orang tersebut akan masuk islam dengan bukti dan hujjah. Barangsiapa yang hatinya dibutakan, pendengaran dan penglihatannya di tutup oleh Allah, maka tidak ada guna mereka masuk islam dalam keadaan dipaksa.
Islam menetapkan orang-orang kafir dzimmi di negara islam atau di negara yang tunduk kepada kaum muslimin memiliki hak dan kewajiban seperti kaum muslimin. Pemerintah wajib menjaga seluruh rakyat dan menerapkan peraturan perundang-undangan yang juga di terapkan kaum muslimin, maka batasan-batasan islami tidak boleh dijatuhkan terhadap masalah yang tidak diharamkan untuk mereka.

  1. Pokok Hubungan dengan Orang-orang Nonmuslim
Dasar hubungan dengan orang-orang nonmuslim adalah firman Allah swt:
 (QS Al Mumtahanah: 8-9)
Berlaku baik dan berlaku adil merupakan dua hal yang harus dilaksanakan seorang muslim kepada sesama manusia dan kepada ahli kitab. Orang-orang nonmuslim memiliki kedudukan khusus dalam mu’amalah dan undang-undang atau peraturan. Adapun yang di maksud dengan ahli kitab adalah orang yang melaksanakan agama mereka  berdasarkan kitab samawi. Perlindungan yang ditetapkan untuk golongan kafir dzimmi meliputi perlindungan untuk darah, jiwa, dan raga mereka, juga untuk harta dan kehormatan mereka. Maka darah (nyawa) dan jiwa mereka menurut mufakat kaum muslimin adalah ma’shumah (harus dijaga), dan membunuh mereka menurut ijma adalah haram.
Kemuliaan ini di tetapkan Allah ini menuntut adanya hak dihormati dan dilindungi bagi setiap manusia, dan adalah suatu keyakinan  yang benar bahwa perbedaan agama manusai terjadi dengan kehendak Allah yang telah mengaruniakan kebebasan dan pilihan atas apa yan akan dilakukan atau ditinggalkan seorang manusia. Seorang muslim yakin kehendak Allah tidak dapat dibantah dan sesungguhnya allah hanya menghendaki  sesuatau yan mengandung kebaikan dan hikmah , baik manusia mengetahui atau tidak  akan hal ini. Karena itu, kapanpun seorang muslim tidaklah boleh berfikir bahwa dia dapat memaksa manusia agar semuanya masuk islam.

  1. Perlindungan Islam kepada Hak-Hak Harta Nonmuslim
Pemeliharaan harta dalam  islam merupakan maslahat yang sanagt urgen maka Allah menjaminnya dengan hukum-hukum yang dapat direalisasikan kesempurnaan kesejahteraan dengan menggunakan harta tersebut, hingga sampai kepada penggunaan yang benar agar dengan harta tersebut dapat melaksanakan misinya  dalam kehidupan dan menjadi sesuatau yang dikehendaki Allah, yakni sebagai alat membangun dan sumber anugrah. Bukan sebagai kekuatan untuk menghancurkan atau media kezaliman dan kedengkian. Allah swt berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dangan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu." (QS. An Nisa: 29)

Arti persaudaraan yang dikehendaki adalah persaudaraan kemanusiaan, dan persaudaraan ini meliputi seluruh manusia tanpa membedakan antara muslim dan nonmuslim.

Para ulama ahli fiqh sepakat bahwa harta nonmuslim tidak boleh diambil, selain yang memang menjadi syarat bagi mereka dan disepakati bersama, dan itupun harus berdasarkan kerelaan hati dari mereka Sedangkan orang yang merampasnya harus diberi pengajaran (ta’zir), dan harta itu harus di kembalikan kepada sang pemilik. Barangsiapa berutang, dia wajib membayar hutangnya, dan bila dia menunda-nunda pembayaran tersebut, padahal dia adalah orang kaya maka hakim harus memenjarakannya sampai dia menunaikan kewajibannya.”


  1. Hak-Hak Privasi dan Sosial untuk tiap Individu Menurut Syariat
Hak-hak manusia yang paling nyata, dan yang selalu di tegaskan oleh nash-nash dalam syariat islam adalah hak yang berhubungan dengan hak pribadi dan kehidupannya dalam bermasyarakat. Dari segi Konstruktif, islam menetapkan hak-hak sosial seseorang yang ditanggung oleh pemerintah, yang berkewajiban untuk memperhatikan semua urusan dan menjamin hidup dan penghidupan yang terhomat dan layak baginya.  
Banyak sekali dalil Al Qur’an dan sunnah yang menjelaskan bahwa Allah memerintahkan manusai untuk berbuat adil.

“Dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil." (QS An-Nisa: 58)

Al Qur'an juga mangatur pelaksanaan had dan qisash untuk melindungi nyawa, harta, dan kehormatan. Allah swt berfirman:

"Dan dalam qishas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu." (QS. Al-Baqarah: 179)

Dari dalil-dalil Al Qur'an ini kita dpat mengetahui dengan gamblang, bahwa tanggung jawab pemerintah akan jaminan hak-hak manusia untuk segala urusan dan memberikan (menyampaikan) hak-hak tersebuta kepada mereka, serta mencegah saling menganiaya di antara mereka adalah sesuatu yang sudah sangat jelas.
  1. Batasan Orang yang Murtad dari Islam
Murtad berasal dari kata riddah yang berarti keluar dari sesuatu menuju sesuatu yang lain.
"Barangsiapa yang murad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran." (Al-Baqarah: 217)
Sedang kata riddah secara syara adalah keluar dari islam dan menjadi kafir. Beberapa ulama mendefinisikan bahwa riddah adalh kafirnya seorang muslim dengan sebab ucapan atau perbuatan yang menjadikannya keluar dari islam. Apabila seseorang telah memasuki daerah islam, tidak wajib baginya keluar dari daerah tersebut, dari cahaya menuju kegelapan. Tidak ada seorangpun yang merasakan manisnya Islam, lalu dia keluar dari agama tersebut, karna islam adalah agama yang semua urusannya sesuai dengan akal sehat.
Siksa bagi orang yang murtad adalah adalah hukum bunuh (ketika di dunia) dan langgeng di neraka (ketika di akhirat), sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Al- Bukhori dengan sanad yang diambil dari jalur Ibbnu Abbas ra, bahwasanya Rosulullah saw bersabda:
"barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah ia"
Ijma ulama juga menetapkan hukum dunia tersebut. Ada hukuman atau sanksi yang mengikuti hukum bunuh, yaitu sanksi yang berupa pengambilalihan harta orang murtad, dan hal ini dilakukan setelah ada usaha agar orang yang murtad mau bertaubat dalam waktu tenggang tiga hari dari murtadnya. Apabila dia tetap tidak mau kembali masuk islam maka sanksi harus segera dilakukan, yakni di bunuh dengan pedang.

2.      Pemeliharaan Terhadap Jiwa. (Hifdz An-nafs)
Hak pertama dan yang paling utama yang diperhatikan Islam adalah hak hidup, hak yang disucikan dan tidak boleh dihancurkan kemuliannya. Manusia adalah ciptaan ALLAH swt., sebagaimana firman-NYA:
            صنع الله الذي أتقن كلّ شيءَ إنّه خبير بما تفعلون 
(Begitulah) perbuatan Allah yang membuat dengan kokoh tiap-tiap sesuatu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. An-Naml (27):8)
Adalah sangat jelas hikmah Allah dalam menciptakan manusia dengan fitrah yang diciptakan-NYA untuk manusia, lalu Dia menjadikan, menyempurnakan kejadian dan menjadikan susunan tubuhnya seimbang, dalam bentuk apa saja yang Dia kehendaki, Dia menyusun tubuhnya. Sebagaimana firman-NYA:
فتبارك الله أحسن الخالقين
Maka Mahasuci Allah, Pencipta Yang Paling Baik. (QS. Al-Mu’minun (23):14)
Kemudian Allah mengaruniakan nikmat-nikmat-NYA, lalu memuliakan dan memilih manusia. Allah swt., berfirman:
ولقد كرّمنا بني ءادم
Dan sesungguhnya Kami muliakan anak-anak Adam. (QS. Al-Isra’ (17):70)

Berikut ini adalah salah satu contoh pemeliharaan terhadap jiwa:
  1. Dharuriyat, contoh: memakan bangkai dalam keadaan terpaksa
.......Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-An’am (6):145)

  1. Hajiyyat, contoh: berburu, menikmati makanan halal dan lezat.
Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu;kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkap[nya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu waktu melepaskannya. (QS. Al-Maidah (5):4)
  1. Tahsiniyat, contoh: tata cara/adab makan.
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan. (QS.Al-A’raf (7):31)


3.      Perlindungan terhadap akal (Hifdz Al-‘Aql)
  1. PERLINDUNGAN TERHADAP AKAL
1.                  Konsep akal dalam Al-Qur’an.
Dari segi bahasa, akal  yang telah di Indonesiakan berasal dari kata al-‘aql. Dengan kekuatan akal manusia mendapatkan ilmu dan ilmu yang digunakan serta dimiliki oleh manusia bergantung pada kekuatan akalnya.
Akal merupakan sumber hikmah (pengetahuan), sinar hidayah, cahaya mata hati,dan media kebahagiaan manusia di dunia dan di akhirat. Dengan akal, surat perintah dari Allah SWT disampaikan, dengannya pula manusia berhak menjadi pemimpin di muka bumi, dan dengannya manusia menjadi sempurna, mulia, dan berbeda dengan makhluk lainnya. Allah SWT berfirman:

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka  di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al-isra’(17):70).

Andai tanpa akal, manusia tidak berhak mendapatkan pemuliaan yang bisa mengangkatnya menuju barisan para malaikat. Dengan akal, manusia naik menuju alam para malaikat yang luhur. Karena itulah, akal menjadi poros pembebanan pada diri manusia. Denganya, manusia akan mendapatkan pahala dan berhak mendapat siksa.
            Umar bin Khattab berkata:
  “Asal (dasar/fondasi) seseorang adalah kehormatan akalnya.”
  Akal dinamakan ‘aql (ikatan) karena ia bisa mengikat dan mencegah pemiliknya untuk melakukan hal-hal buruk dan mengerjakan kemungkaran. Dinamakan demikian, karena akal pun menyerupai ikatan unta, sebuah ikatan akan mencegah manusia menuruti hawa nafsu yang sudah tidak terkendali, sebagaimana ikatan akan mencegah unta agar tidak melarikan diri saat berlari. Karena itulah Amir bin Abdul Qais berkata:
إذا عقلك عقلك عما لا ينبغي فأنت عاقل
“Jika akal mengikatmu dari sesuatu yang tidak sepatutnya, maka Anda adalah orang yang berakal.”
  Diriwayatkan juga dari Nabi SAW.
العقل نور فى القلب يفرق به بين الحق والبطل
  Akal adalah cahaya dalam hati yang membedakan antara perkara yang haq dan perkara yang batil.”
Apabila Sang Maha Pengasih menyempurnakan akal seorang , maka sempurnalah akal dan kebutuhannya.
  Untuk melawan dosa dan mencegah kejahatan, maka di antara hak syara’ atas akal adalah untuk memberikan sanksi atas pelanggaran sebab atau faktor perlindungan. Karenanya, syari’at islam memberikan sanksi kepada peminum khamr dan pengguna obat-obatan terlarang, apapun jenisnya, dari dan dengan nama atau apapun.
  Orang yang memperhatikan dengan mata hati dan cahaya iman, serta merenungkan dunia saat ini, juga peristiwa dan perubahan yang terjadi,maka ia akan mendapati bahwa mayoritas umat yang maju dan berperadaban adalah mereka yang membuka medan kehidupan di depan akal, lalu melepaskannya dari semua ikatan, membuka tutup dan penghalangnya, menyingkirkan semua rintangan dan tembok, memecahkan dan melepaskan tali serta batasan didepan kekuatan yang besar, yakni dengan perhatian, pikiran, pembahasan, dan ilmu.
Islam Dan Seruan Menuju Kebebasan Berpikir Serta Tidak Berbuat Taklid.
  Islam menyeru kaum mukminin agar memiliki akal yang bisa memberi petunjuk dan terjaga dari kesia-siaan, serta memiliki kekuatan dahsyat yang bisa menjaga akal tersebut dari sikap ikut-ikutan dan lemah dalam berpendapat, selalu bimbang, dan melakukan taklid yang melemahkan.
  At-Tirmidzi meriwayatkan  hadist Nabi SAW.
لا تكونوا إمعة تقولون إن أحسن الناس أحسنا وإن ظلموا ظلمنا ولكن وطنوا انفسكم إن أحسن النس أن تحسنوا وإن أساؤا فلا تظلموا.
  “janganlah kalian menjadi bunglon yang berkata,”Bila manusia baik, maka kami akan baik. Dan bila mereka dzalim, kami pun akan berlaku dzalim. Namun tempatkanlah (dengan kuat) diri kalian; Bila manusia baik, maka kalian baik. Dan bila mereka berlaku buruk, maka janganlah kalian berbuat dzalim.”
Demikianlah Islam meletakkan manusia di depan akalnya, memperlihatkan kedudukan akal dalam agamanya, agar dia mengetahui bahwa akal adlah pemberian yang sangat mulia derajatnya. Manusia harus menjaga dan tidak mengotori akal tersebut


B. PENGARUH NARKOBA TERHADAP AKAL DAN KESEHATAN JIWA
Arti, jenis narkoba, dan muftir (sesuatu yang jika diminum akan menyebabkan tubuh menjadi panas atau hangat dan lemah, lemas dibagian-bagian ujung anggota, dan dan terkadang sampai menyebabkan mati rasa/ terbius), serta perbedaannya dengan barang-barang atau minuman memabukkan.
Abu Hanifah mengatakan : mabuk yang mengharuskan diberlakukkannya dengan hukum  had atas pemakaiannya adalah apabila dia sudah tidak bisa mengenali, anatara laki-laki dan perempuan, antara ibu dan istrinya. Dia masih memiliki akal, namun tidak  bisa membedakan antara bumi dan langit , antara pakaian dari bulu binatang dengan pakaian luar.
Mereka mengumumkan dalil dari firman Allah,
يأيها الذين أمنوا لا تقربوا الصلوة وأنتم سكا رى حتى تعلموا ما تقولون
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan (QS. An-Nisa’(4):43)
Mayoritas ulama dan kelompok ulama fiqih mengartikan ‘mabuk’ disini adalah mabuk karena khamr.
 Had yang Disebabkan Mabuk
Di awal Islam, meminum khamr adalah diperbolehkan, dan hal ini berlakusamai akhirnya khamr menjadikan peminumnya mabuk.
Imam Al-Qaffal mengatakan : Ada kemungkinan bahwa hukum diperbolehkannya meminum khamr untuk mereka adalah dengan tujuan agar temperatur  tubuh menjadi hangat, menambahkan semangat dan berani.
Khamr
Secara syara’ dan bahasa, khamr adalah nama untuk segala sesuatu yang bisa menutup (diambil dari kata khamara : menutupi akal; mencapur aduk, dan merusak akal; khimar (kerudung) wanita : karena kerudung menutupi kepalanya.

Sala satu pendapat larangan Khamr :
Allah memerintahkan kita untuk menjauhi segala sesuatu yang memabukkan, tanpa membedakan bahan pembuatnya, baik dari anggur atau yang lainnya. Hadis nabi juga mengharamkan khamr. Ahmad dalam Musnadnya meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasanya Nabi bersabda:
 إن من الحطنة خمرا ومن الشعير خمرا ومن التمر خمرا ومن الزبيب خمرا ومن العسل خمرا
Sesungguhnya yang terbuat dari gandum adalah khamr; yang terbuat dari sya’ir adalah khamr; yang terbuat dari kurma dalah khamr; yang terbuat dari anggur kering adalah khamr dan yang terbuat madu adalah khamr.


Muftir
Muftir adalah sesuatu yang jika diminum akam menyebabkan tubuh menjadi panas (hangat) dan lemah, lemas di bagian-bagian ujung anggota, dan terkadang sampai menyebabkan mati rasa/terbius (hilangnya kemampuan merasakan sesuatu yang teradi di sekitar pengguna/pemakai zat tersebut, atau menyebabkan kantuk, dan terkadang menyebabkan tidur, karena zat ini mengendung unsur-unsur melemahkan, menenangkan, dan menyadarkan, atau keadaan mabuk, yakni hilangnya akal, serta hilangnya perasaan dan kebebasan memilih)

Serta setiap hal yang memabukkan adalah muftir,  dan  setiap obat bius/ narkoba adalah muftir. Namun, tidak semua muftir memabukkan atau membius.
Taftir adalah permulaan pembiusan atau mabuk, dan keadaan ini biasa dianggap kondisi permulaan mabuk, serta celah menuju pembiusan.

C. PENAGARUH CAIRAN-CAIRAN MEMABUKAN DALAM TUBUH MANUSIA.
Pengaruh untuk darah:
Seperti diketahui , darah adalah cairan berwarna merah mawar bila mengandung oksigen dalam dua urat nadi, dan akan berwarna kehitaman jika mengandung karbon dioksida (CO2) dalam urat.
Darah terdiri dari cairan plasma darah dan sel-sel darah. Sedangkan sel-sel darah terdiri dari bulatan-bulatan/za-zat darah merah dan darah putih.
Darah merupakan 8% dari ukuran tubuh manusia, dengan fungsi yang sangat banyak, diantaranya fungsi terpentingnya adalah
1.                  Mentransfer bahan atau suplemen makanan yang sudah dicerna dari perangkat atau sistem pencernaan menuju limpa dan ke seluruh bagian tubuh.
2.                  Mentransfer oksigen dari paru-paru menuju sel-sel tubuh.
3.                  Mentransfer materi-materi yang dihasilkan dari makanan atau bahan lainnya yang masuk kedalam tubuh melalui suntikan atau transfusi pembuluh darah, melalui otot, atau melalui mulut.
4.                  Memindahkan hormon gondok (yodium) yang sangat kuat dalam pankreas, yang memisahkan materi atau unsur insulin yang sangat penting.
5.                  Menjaga persentase atau tingkat cairan yang ada dalam tubuh, sesuai dengan tingkat keringanan tubuh dan darah
6.                  Membentuk media/ zat pertambahan tubuh melalui sel darah putih dan kontradiksi protein


Pengaruh Narkotik Pada Sel-Sel Otak dan Saraf
-  Narkotika akan membantu perasaan seseorang, menghilangkan rasa sedih atau kepayahan, serta menjalarkan rasa tenang dan santai. Namun, sesungguhnya narkotika menghancurkan kekuatan secara tiba-tiba.
-  Narkotika akan melipatgandakan kenikmatan seksual. Namun, sebenarnya narkotika menyebabkan kerasnya indra perasa, sampaimenyebabkan si pemakai tidak bisa merasakan kelumpuhan. Dan sensus melalui tanya jawab dengan kaum wanita telah menunjukkan hal tersebut.
-  Narkotika menyebarkan perasaan senang dan bahagia dalam jiwa. Namun, sesungguhnya ia menyebabkan rasa sedih/susah dan tersesatnya perasaan.
-  Narkotika membantu memperbaiki titip hitam. Namun, sebenarnya ia menyebabkan si pemakai tidak memiliki nafsu makan.


Beberapa penyakit yang di sebabkan penggunaan narkotika atau obat-obat terlarang.
1.                  Menyebabkan penyakit lupa.
2.                  Menyebabkan mati mendadak.
3.                  Cacat dan kerusakan akal.
4.                  Merusak gigi.
5.                  Pemakai akan selalu menggigil.



D. HUKUM SYAR’I MENGENAI PENGGUNAAN NARKOTIKA.
Fondasi perundangan Islam berdasarkan kepada kaidah ‘menarik kemaslahatan dan menolak kerusakan dan bahaya.’ Dan ketika sangat penting bagi syari’at yang hukum-hukumnya di bangun berdasarkan kaidah ‘menjaga kemaslahatan dan menolah bahaya,’ maka syari’at ini mengharamkan segala materi atau zat yang bisa menimbulkan bahaya atau sesuatu yang lebih buruk, baik zat tersebut dalam bentuk di minum, beku, dimakan, bubuk, atau dihirup.
Perundangan Islam menyeru manusia untuk menjaga tubuh dan akal, agar mereka layak dalam masyarakatnya. Maha benar Allah dengan firman-Nya,
إن شر الدواب عند الله الصم البكم الذين لا يعقلون.
Sesungguhnya binatang (makhluk) yang seburuk-buruknya pada sisi Allah ialah; orang-orang yang pekak dan tuli yang tidak mengerti apa-apa. (QS. Al-Anfal (8): 22)
Hukum Syar’i Mengenai Konsumsi Muftir
Mengonsumsi muftir adalah haram, dan hukum pengharaman bedasarkan nash (teks) hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya, juga hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dalam Sunan-nya, dengan sanad shahih yang diambil dari jalur Ummum Salamah, bahwasannya Rasulullah mencegah dari segala sesuatu yang memabukkan dan muftir.

Al-Faqih bin Ruslan mengatakan :
Rasulullah melarang segala sesuatu yang memabkkan dan muftir; Tanda hubung ‘dan’ (athaf) setelah dengan kata muftir yang mengikuti kata ‘memabukkan’ menunjukan adanya perbedaan antara dua hal. Maka boleh mengartikan kata ‘sesuatu yang memabukkan’ adalah zat yang mempunyai pengaruh kuat, dan zat ini diharamkan serta mengharuskan diberlakukan hukum had. Sedangkan kata muftir biasa diartikan tertumbuhan yangj tidak berpengaruh kuat, haram dimakan, namun tidak mengharuskan diberlakukan hukum had.
Tertumbuhan Qat (Termasuk Muftir)
Ibnu Hajar mengatakan,”Di dalam Qat terdapat bahaya yang bersifat religi dan duniawi, dan semua hal serta sisi buruk yang ada dalam mariyuana juga ada dalam Qat, bahkan bahayanya lebih besar ,yakni bahaya yang berhubungan dengan kestabilan kesehatan, baiknya tubuh serta rusaknya nafsu makan, air, keturunan, dan bertambahnya kebinasaan yang menyebabkan hilangnya harta yang berjumlah besar.”
Tertumbuhan Qat diharamkan, karena termasuk benda syubhat  yang hukum menjauhinya dikuatkan oleh sabda Rasulullah.
Barangsiapa menjaga diri dari pe'rkara-perkara syubhat, maka dia telah mendapatkan kebebasan untuk agama dan kehormatnnya.

  Hukum Merokok (Rokok Termasuk Muftir)
  Ada beberapa aspek yang masing-masing bisa berhubunga dengan hukum diharamkannya merokok, di antaranya sbb;
1.                  Baunya yang tidak enak merugikan  orang lain yang  tidak memakainya, terlebih bila dipakai di tempat-tempat shalat dan semacamnya.
2.                  Rokok adalah sesuatu yang tidak baik dan menurut orang yang berakal sehat, rokok termasuk salah satu hal yang buruk.
3.                  Bau ini juga menyakiti para malaikat yang di muliakan. Merokok berarti meniadakan aturan untuk mengatur pengeluaran. Membeli benda yang tidak baik ini merupakan bentuk pemborosan.
4.                  Sebuah maslahat menuntut hukum di haramkannya merokok, demi menjaga hal yang menjadi sasaran syara’ dalam melindungi nyawa, kesehatan, dan harta.
5.                  Syaikh Ahmad bin Hajar, keluarga wathami L-Ban’ali mengatakan, “Rokok adalah muftir, dan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah dikatakan bahwa Rasulullah SAW. Melarang segala yang memabukkan dan muftir.

E. HUKUM SYAR’I MENGENAI PEMAKAIAN NARKOTIKA DAN MUFTIR  UNTUK PENGOBATAN, ATAU MELALUI SUNTIKAN PENYEMBUHAN
  Pada masa jahiliyyah sebelum islam datang, manusia mengonsumsi khamr untuk pengobatan. Dan setelah islam datang, khamr di larang digunakan untuk pengobatan.
  Thariq bin Suwaid Al-Ja’fi menceritakann bahwa dirinya bertanya pada Rosulullah tentang khamr. Lau Rasulullah melarangnya, dia pun beralasan, “Tapi kami membuatnya untuk pengobatan.” Rasulullah SAW. Menjawab, “ia bukanlah obat, melainkan penyakit.” Rasulullah SAW. Bersabda,
إن الله أنزل الداء والدواء  وجعل لكل داء دواء فتداووا ولا تداووا بحرام.
Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat . Dia menjadikan obat untuk setiap penyakit makaberobatlah, dan janganlah kalian berobatdengan menggunakan seseatu yang haram.
  Pendapat rajih menyatakan:  pemakaian barang memabukkan atau muftir dengan ukuran atau kadar semestinya untuk tujuan pengobatan berhukum mubah(boleh).
  Ketika ditanya mengenai orang yang pernah mengonsumsi opium, mariyuana, atau sejenisnya, dan orang ini akan mati jika tidak kembali memakainya; Ibnu Hajar Al-Makki Asy-Syafi’i memberikan fatwa:
  Apabila dia mengetahui bahwa sudah pasti dia akan menderita dengan meninggalkan zat-zat tersebut, maka barang-barang itu halal baginya, bahkan wajib karena dia harus menyelamatkan jiwanya. Namun, secara berkala dia harus meminimalisir ukuranya.
F. KHAMR;  PENGERTIAN; HAD (SANKSI) KARENA PERBUATAN MEMINUMNYA
  Hukum pengharaman khamr  tidaklah dibebankan hanya karena namanya, sehingga dengan perubahan nama berarti mengubah hukum. Namun, yang dipertimbangkan adalah karena unsur memabukkan atau pramemabukkan dengan menggunakan muftir.
  Beberapa ulama fiqh berpendapat bahwa mariyuana yamg di lelehkan mencapai tingat pengaruh yang kuat yang mewajibkan diberlakukannya had khamr bagi para pengguna atau pemakainya, sama hukumnya dengan peminum khamr.
  Alkohol juga diharamkan Islam dengan mengqiyaskan kepada sabda Rasullullah;
  Sesuatu yang (kadar) banyaknya memabukkan, maka sedikitnya adalah haram.
Sanksi Meminum Khamr
  Sanksi karena meminum khamr dijelaskan dengan sunnah Nabi SAW. Baik ucapan maupun tindakan, serta ijma’ para sahabat. Nash atau ketetapan hukum ini tidak di jelaskan dalam Al-Qur’an secara detil. Jenis sanksi ini berupa hukum dera (cambukan), sebagaimana yang dikuatkan dalam sabda Rasulullah. “Maka pukullah dia....” Rasulullah tidak merinci ukuran sanksi yang pasti; ada riwayat yang menyebutkan bahwa Beliau memukul peminum khamr sebanyak enpat puluh kali. Ada juga yang meriwayatkan bahwa hitungan pukulan atau cambukan itu tidak terbatas.
Hukum Membantu Mengonsumsi Narkotika
Membantu penggunaan muftir juga diharamkan, karena media atau perantara menuju perbuatan maksiat adalah maksiat juga. Bantuan yang diharamkan ini mencakup para penanam atau petani zat-zat narkotika seperti ganja dan opium, para pedagangnya, pembeli, perantara(dagang : dan kuli pengangkut atau pembawa kepada peminum),dan pabrik-pabrik pembuatnya.







4. PERLINDUNGAN TERHADAP KEHORMATAN/ NASAB

  1. PERHATIAN ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KEHORMATAN DAN BERBAGAI FENOMENANYA
Islam menjamin kehormatan manusia dengan memberikan perhatian sangat besar yang dapat digunakan untuk memberikan spesialisasi kepada hak asasi mereka. Perlindungan ini jelas terlihat dalam sanksi berat yang dijatuhkan dalam masalah zina, menghancurkan kehormatan orang lain dan masalah qadzaf. Pengharaman tentang ghibah, mengadu somba, memata-matai, mengumpat, mencela dll.
Pengharaman zina yang berada dalam islam:
  1. Zina: hubungan seksual yang sempurna antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang diinginkan (menggairahkan) tanpa akad pernikahan sah.
Sanksi:
Ø  Pada permulaan islam sanksi bagi wanita pezina adalah dengan dikurung dirumah keluarganya sampai mati atau sampai Allah memberikan jalan untuknya. Sedangkan untuk laki-laki pezina adalah dengan disiksa (ta’zir atau dipukul). apabila setelah itu dia bertaubat dan memperbaiki amalannya maka harus dibiarkan[i]. (QS. An-Nisa’: 15-16)
Ø  Lalu hukum tersebut diganti dengan hukum bagi pezina adalah dengan pencambukan dan pengasingan untuk ghairu muhsan (bagi pelaku yang belum menikah) dan hukum rajam bagi yang muhshan (yang sudah menikah). (QS. An-Nur: 2)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
v  4 orang laki-laki adil
v  Kesaksian harus dengan menjelaskan masuknya kemaluan laki-laki kedalam lubang kemaluan wanita
v  Kesaksian harus menggunakan ucapan jelas yang menyatakan perbuatan zina, bukan kinayah atau kiasan
v  Tempat dan waktu kesaksian tidak boleh berbeda, kesaksian 4 orang tersebut harus ada di satu majlis
v  Kesaksian tidak boleh diberikan setelah laporan sudah lama diajukan/ berlaku


  1. PERBEDAAN ESENSIAL ANTARA SYARI’AT ISLAMI DENGAN UNDANG-UNDANG ATAU HUKUM POSITIF

Syariat islam tidak hanya mencakup dengan ketetapan sanksi I’dam (hukum bunuh) untuk kasus zina yang dilakukan orang yang sudah menikah, namun syari’at mengharuskan pelaksanaannya dalam bentuk yang paling keras, dengan tujuan untuk menyiksa si pelaku, yakni perajaman dengan menggunakan batu hingga si pelaku mati. Bahkan beberapa ulama’ fiqih ada yang berpendapat wajibnya penderaan/ pencambukan seratus kali sebelum perajaman dilaksanakan, dengan bersandar pada sabda nabi: “orang yang sudah menikah berzina dengan sesama orang yang sudah menikah didera dan di rajam dengan batu” [ii]
            Apabila pelaku belum menikah maka sanksinya dalam islam adalah dengan didera seratus kali, dan dilakukan didepan orang banyak. Sala satu contoh dalam (QS. An-nur:2)
            Bahkan mayoritas ulama fiqih berpendapat untuk menambahkan sanksi lain diatas sanksi ini, yaitu dengan mengasingkan pelaku selama satuhun penuh setelah penderaan dilakukan, dengan berdasar pada hadist
            Juga riwayat Umar ibnu Khatab dan Ali bin Abi Thalib yang sama-sama menjalankan dua macam sanksi, yaitu hukum dera dan pengasingan selama setahun bagi pelaku zina yang belum menikah, dan tidak ada satupun sahabat yang mengingkari mereka, maka sikap para sahabat ini dianggap sebagai ijma’. Para ulama yang berbeda pendapat bahwa sanksi yang wajib hanya terbatas pada hukum dera pun mengungkapkan bahwasanya sah saja menambahkan hukum pengasingan, bila memang sang imam (pemimpin) memandang adanya maslahat dalam hal tersebut.

  1. HAD DAN SANKSI SECARA ISLAMI UNTUK KEJAHATAN QADZAF
Etimologi: Qadzaf berarti melempar dengan keras dan kuat
Terminology: orang yang menjatuhkan kehormatan laki-laki atau wanita yang baik-baik dan terjaga dari perbuatan zina dengan memberikan tuduhan zina, namun dia tidak dapat menghadirkan bukti pasti atas apa yang dikatakan atau dituduhkannya.
Penuduh harus menghadirkan syarat-syarat yang sesuai dengan yang diatas tadi kalaupun tidak bisa maka penuduh bisa dikenai sanksi
§  Sanksi asli: sanksi fisik yaitu hukum dera sebanyak 80 kali
§  Sanksi abadi: tidak dapat diterima lagi kesaksiannya sepanjang hidupnya sampai dia bertaubat.

  1. YANG DILAKUKAN ISLAM UNTUK PENGHARAMAN SETIAP TINDAKAN DAN UCAPAN YANG MENEYENTUH KEHORMATAN MANUSIA
Islam benar-benar mengharamkan perbuatan ghibah, mengadu somba, memata-matai, mengumpat, mencela dll sala satu contohnya dalam (QS. Al-Hujurat: 11-13) (QS. Al-humazah: 1) (QS. Al-Isra’: 36)

  1. PERHATIAN ISLAM TERHADAP PELINDUNGAN NASAB DAN BERBAGAI FENOMENANYA, SERTA TARGET PERHATIAN TERSEBUT
Islam mengarahkan kadar  perhatiannya yang besar untuk mengukuhkan aturan dan membersihkan keluarga dari cacat dan lemah. Islam tidak meninggalkan satu sisipun melainkan mendasarkannya diatas peraturan yang bijaksana, serta menghapus cara-cara yang tidak lurus dan rusak yang dijalani syari’at-syari’at terdahulu. Islam memberikan perhatian yang sangat besar untuk melindungi nasab dai segala sesuatu yang menyebabkan percampuran atau yang menghinakan memulyaan nasab tersebut.
5 sistem yang ditetapkan masa kini
  1. Adopsi
Sebelum diangkat menjadi rasul, rasulullah mengangkat zaid bin haritsah sebagai anak, demi menjalankan kebiasaan orang arab.
  1. Pemberian pengakuan kepada anak kandung
Kebiasaan ini lahir dari Romawi ketka seorang bayi lahir maka sang bayi akan diletakkan di depan pintu kamar kepala keluarga apabila dia berdiri dan memeluk maka ia mengakui anak tersebut tetapi apabila ditinggal begitu saja maka ia tidak mengakui anak tersebut
  1. Pemberian pengakuan
Sistem yang membolehkan seorang kepala keluarga untuk mengumpulkan orang asing ke dalam keluarganya dan menjadikan orang tersebut sebagai anggota keluarganya dengan menunaikan hak dan kewajiban selayaknya anggota keluarga aslinya.
  1. Khulu’ (pencabutan nasab anak kandung)
Sistem yang membolehkan seorang kepala keluarga untuk mencabut nasab salah satu anggota asli keluarganya dari tanggungan atau jaminannya serta memutuskan hubungannya dengan keluarga hingga si korban menjadi orang yang terusirdan asing dari keluarga dalam segala aspek
  1. Hilangnya nasab seorang wanita setelah menikah
Ketika Islam datang, perlindungan terhadap nasab seorang wanita terjaga dan seorang wanita tetap dalam nasabnya yang asli dengan nama keluarganya. Dia tidak akan membawa nama suaminya betapapun tingginya kedudukan sang suami.
  1. ISLAM, PENGHARAMAN KELAINAN SEKSUAL DAN MASTURBASI
Para ulama mendasarkan hukum pengharaman masturbasi (melampiaskan hasrat seksual dengan cara yang tidak syar’i, dan dikenal dikalangan pemuda sebagai ‘kebiasaan rahasia’.
Dalam hukum pengharaman ini terdapat penjagaan dan perlindungan yang diberikan islam kepada para pemuda dari berbagai bahaya ‘kebiasaan rahasia’.
Secara syara’ menggauli istri melalui dubur adalah diharamkan, karena perbuatan ini merupakan salah satu faktor pelecehan hubungan suami istri. Hubungan seksual model ini adalah salah satu bentuk kelainan seksual. Adapun kelainan seksual yang terjadi antara sesama kaum lelaki disebut liwath (homo seksual), dengan mengambil nama dari kaum nabi luth yang tidak lain adalah persetubuhan antara kaum lelaki (bukan laki-laki dan wanita) dan perbuatan ini berhukum haram.

5.      Perlindungan terhadap Harta Benda.
A.    Perlindungan terhadap harta benda
           Harta merupakan salah satu kebutuhan inti dalam kehidupan,di mana manusia tidak akan bisa terpisah darinya.Dalam islam,harta adalah harta allah yang dititipkan pada alam sebagai anugerah illah,yang diberikan kepada manusia seluruhnya.Seluruh bumi beserta segala yang terkandung didalamnya,dan apa yang berada diatasnya telah dijadikan Allah untuk manusia.Allah berfirman dalam Q.S Ar-Rahman ayat 10:
وَ اْلاَ رْضَ وَضَعَهَا للِأَ نَاَ مِ
Dan allah telah meratakan bumi untuk makhluk(Nya).
Harta menurut sebagian orang adalah segala sesuatu yang dapat diberikan dan dihalangi atau dicegah.Rasulullah SAW telah memberitahukan para sahabat bahwa harta mereka adalah kebutuhan mereka.Adapun selain itu,maka harta itu adalah milik ahli warisnya,bukan hartanya.Orang-orang yang memperhatikan hal yang lebih dari kebutuhannya berarti mencintai harta orang lain,karena ia lebih dari kadar kebutuhannya.Dengan demikian, harta adalah salah satu unsur pokok yang harus dilindungi untuk tujuan kemashlahatan umat. Dalam unsur maqasid syariah terdapat poin tentang perlindungan terhadap harta benda ,perlindungan untuk harta dibagi menjadi dua hal yaitu:
1.      Memiliki hak untuk dijaga dari para musuhnya,baik dari segi pencurian,perampasan,atau tindakan lain dengan cara yang batil.
2.      Harta tersebut digunakan untuk hal hal yang mubah,tanpa ada unsur mubazir atau menipu untuk hal-hal yang dihalalkan Allah.Maka harta  ini tidak dinafkahkan untuk kefasikan,minuman keras,atau berjudi.
        Adapun batas mencari harta ada tiga syarat,yaitu harta dikumpulkannya dengan cara yang halal,dipergunakan untuk hal-hal yang halal,dan dari harta ini harus dikeluarkan hak Allah dan masyarakat tempat dia hidup.

B. Melindungi dan Tidak Menganiaya Harta serta Mengambilnya dengan Cara yang Batil

1. Hukum Risywah (suap) dalam islam
        Riswyah adalah memperdagangkan dan mengeksploitasi tugas atau sebuah pekerjaan untuk menghasilkan harta secara batil.Perbutan ini adalah haram dan dilarang oleh islam,karena  hal tersebut termasuk suht (perkara yang dilarang).


   Rasulullah SAW mengatakan bahwa suht (perbuatan yang dilarang) adalah apabila seorang menunaikan hajatnya kepada saudaranya,lalu ia (si saudara) menerima hadiah itu.Dalam Al-misbah Al-Munir dikatakan bahwa risywah adalah sesuatu yang diberikan seseorang untuk hakim atau yang lainnya agar mereka mau memutuskan hukum atau melaksanakan apa yang dikehendaki.


A.    Hukum Suap menyuap dalam Islam
Perbuatan ini berhukum haram tanpa ada yang memperselisihkan.Dijelaskan dalam hadis Nabi SAW
هَد آ يا الَا مِيْرُ غُلُوْ لٌ
Hadiah-hadiah(yang diberikan kepada) penguasa adalah khianat.(HR.Ahmad).
Contoh kasus suap seperti Seorang saksi haram mengambil suap,dan jika dia mengambilnya,maka hilanglah sifat adil dalam dirinya.
B.     Mencuri
Mencuri adalah mengambil harta orang lain tanpa haq dan tanpa sepengatuhan atau persetujuan pemiliknya. Hukum mencuri adalah dipotong atau potong kaki, tangannya yang terpotong  menjadi simbol dosa yang telah diperbuatnya sepanjang hidup, sebagai pengingat keburukan kejahatan dan perbuatannya. Penghalang itu akan melekat dan tidak akan terpisah dari dirinya dan juga hal ini menjadi peringatan bagi orang lain yang memiliki pikiran untuk melakukan pencurian.
والسارق والسارقة فاقطعوا ايديهما

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.”
Al Maziri mengatakan, Allah menjaga harta benda dengan menetapkan hukum potong tangan dan potong kaki bagi pencuri. Allah mengkhususkan hukum untuk pencurian, karena jika dibandingkan, tingkat kriminal lain yang hampir sejenis dengan pencurian sangat kecil dan mudah didatangkan atau didapatkan buktinya, seperti merampas dan meng-ghasab.
C.     Riba
Riba adalah kelebihan harta tanpa imbalan atau ganti yang disyaratkan, yang terjadi dalam sebuah transaksi (akad) ganti mengganti harta dengan harta. Dan hal tersebut hukumnya haram.
Islam melarang riba karena bahaya yang dikandungnya,baik bersifat individu,sosial, atau ekonomi, dan didalamnya juga tidak ada lagi kata kebaikan untuk jiwa manusia.ketamakan dan cinta materi menempati posisi riba, serta menyebabkan penimbunan harta dan kekayaan dengan cara yang tidak benar, serta masuk dalam tindak eksploitasi atas jerih payah orang lain.

يايها الذين ءامنوا لا تاكلوا الربوا اضعافا مضاعفة والتقوا الله لعلكم تفلحون

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlibat ganda bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”

D.    Ikhtiar
Islam melarang perbuatan menimbun, karena bahaya yang terkandung di dalamnya, yakni sifat tamak dan mempersempit rizki orang lain.

من احتكرعلي المسلمين طعامهم ضربه الله بالجذام والافلاس

“Barang siapa yang memonopoli makanan kaum muslimin, maka Allah akan menghukumnya dengan penyakit lepra dan bangkrut.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
E. Harabah (Pembegalan)
        Pengertian harabah adalah keluarnya sekelompok  orang atau seseorang yang memiliki kekuatan menuju jalanan umum dengan tujuan untuk menghalangi perjalanan,merampas harta,menganiaya jiwa dan nyawa dengan mengandalkan kekuatan.Nabi SAW bersabda :

مَنْ حَمَلَ عَلَينَا السَّلَاحَ فَلَيسَ مِنًا

Barangsiapa yang membawa senjata untuk (menakut-nakuti) kami,maka dia bukanlah golongan kamu.(HR. AL-Bukhari Muslim)
        Menurut riwayat dari Ibnu Abbas : “Bila mereka membunuh dan mengambil harta,maka mereka harus di bunuh.Jika mereka mengambil harta tanpa membunuh,maka tangan dan kaki mereka dipotong secara silang.Dan jika mereka menakut-nakuti jalan tanpa mengambil harta,maka mereka diasingkan dari daerah tersebut.”
        Dengan merenungkan snksi-sanksi tersebut  kita dapat memperhatikan adanya tujuan yang bersifat sosial dan urgen,yang tidak melampaui kata ‘adil’.Jika si pembegal membunuh,dia harus dihukum bunuh sebagai had baginya,maka sanksi seperti ini merupakan hakikat keadilan.
        Sanksi yang diberlakukan untuk semua tindak kejahatan adalah untuk menjaga jiwa dan harta benda dari segala macam tindak penganiayaan yang mengancam nyawa atau harta benda tersebut.Jiwa manusia dijaga dan dimuliakan,dan harta yang dihasilkan manusia juga dijaga dan dimuliakan.Maka tindak penganiayaan tehadap keduanya merupakan tindak kejahatan,dimana islam memberikan sanksi dan hukum yang sesuai.













Kesimpulan :
Maqashid syariah adalah tujuan-tujuan syariat dan rahasia-rahasia yang dimaksudkan oleh Allah dalam setiap hukum dari keseluruhan hukum-Nya. Inti  dari tujuan syariat adalah merealisasikan kemaslahatan bagi manusia dan menghilangkan kemudaratan. Maqashid syariah atau maslahat dharuriyyah merupakan sesuatu yang penting demi terwujudnya kemaslahatan agama dan dunia. Apabila hal tersebut tidak terwujud maka akan menimbulkan kerusakan bahkan hilangnya hidup dan kehidupan. Adapun lima pokok yang termasuk maqashid atay maslahat dharuriyyat yaitu menjaga agama (hifz ad-din), menjaga  jiwa )hifz an-nafs), menjaga akal (hifz al-‘aql), menjaga keturunan (hifdz an-nasl), dan menjaga harta (hifz al-mal).




















Daftar Pustaka :

Suyatno, 2013. Dasar-Dasar Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.

Al-Mursi, A. 2009. Maqashid Syariah. Jakarta:Amzah.

Khusairi. A, 2013. Evolusi Ushul Fiqh. Yogyakarta: CV.Pustaka ilmu.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar